Berdalih Milik Negara, Lurah Ela-Ela Persulit Warga Mengurus Sertifikat Tanah

Sertifikat yang diperlihatkan Lurah Jalaluddin kepada DG Naba.
Sertifikat yang diperlihatkan Lurah Jalaluddin kepada DG Naba.

Bulukumba, Editor.- Proses pengurusan sertifikat tanah melalui jalur perseorangan yang dibuktikan dengan Hak Akte Jual Beli (AJB) milik almarhum Nawir DG Tola, diterbitkan pada Tahun 2003, yang berlokasi di jalan Titang Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dikeluhkan oleh ahli waris Nawir DG Tola..

Keluarga ahli waris mengaku dipersulit oleh pihak Kepala Kelurahan Ela-Ela, Jalaluddin, dengan dalih dan berargumen soal status tanah yang diakui milik alrmahum Nawir itu belum jelas, karena masih berstatus milik pemerintah dan tercatat sebagai milik negara.

Kepala Kelurahan Ela-Ela, Jalaluddin menjelaskan kepada pihak keluarga DG Naba yang di percayakan untuk mengurus penerbitan sertifikat perseorangan itu mengatakan, status lokasi tanah akan disertifikatkan statusnya belum jelas karena ada sertifikat milik negara.

Dia berjanji dan akan memperlihatkan Sertifikat yang membuktikan kepada DG Naba selaku perwakilan dari pihak keluarga almarhum Nawir, bahwa tanah yang akan disertifikatkan itu adalah milik negara.

“Nanti saya perlihatkan keabsahannya,” ucap Jalaluddin beberapa waktu lalu.

Kemudian, Jalaluddin memang memperlihatkan  bukti milik yang bersertifikat milik negara itu, kepada Dg.Naba. Namun, sertifikat yang diperlihatkan tersebut ternyata bukan sertifikat tanah yang berlokasi Ela – Ela, tapi sertifikat tanah dari kelurahan Terang- Terang yang diterbitkan pada tahun 2014.

DG Naba yang dipercayakan keluarganya untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah tersebut menilai ada keliliruan. Selanjutnya, ia mencoba  menelusuri kebenaran lokasi tanah itu dan menyambangi rumah mantan kepala kelurahan Ela-Ela, Baharuddin yang ikut serta bertanda tangan sebagai saksi kedua pada Akte Jual Beli (AJB) milik Nawir. Dari situlah akhirnya mendapat titik terang soal tanah yang dimaksud.

Baharuddin yang menjabat sebagai Lurah Ela-Ela pada tahun 2003 itu menegaskan, ia sudah pensiun kurang lebih 10 tahun. Terkait status tanah yang dikatakan kepala kelurahan yang sekarang menjabat, bahwa tanah milik keluarga almarhum Nawir itu, statusnya milik negara, dengan tegas ia membantahnya.

Menurut Baharuddin, tanah di kelurahan Ela-Ela khususnya di jalan Titang, itu bukan milik negara.

“Saya tahu itu. Pada saat saya menjabat sebagai Kepala Kelurahan Ela-Ela, saya tidak pernah melihat pengukuran tanah tersebut untuk diterbitkan sertifikat sebagai milik negara. Tanah di jalan Titang tersebut masih berstatus milik masyarakat Kelurahan Ela-Ela yang tinggal di lokasi itu,” tegasnya. ** Rasyid

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*