Nelayan Minta Perpanjangan Izin Melaut dan Revisi Permen 71

Padang, Editor.-  Kuatir ditangkap saat melaut pasca keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, puluhan nelayan kapal bagan Sumbar mendatangi gedung DPRD Sumbar, Kamis (2/3).
Para nelayan kapal bagan ini meminta DPRD untuk menyampaikan pada gubernur agar memperpanjang surat edaran yang memperbolehkan mereka melaut. Kemudian gubernur bersama DPRD juga diminta mendesak pusat agar Permen 71 segera direvisi.

Salah seorang nelayan kapal bagan dari Air Bangis, Pasaman Barat Islaudi mengatakan, surat edaran gubernur yang membolehkan nelayan melaut akan habis per 7 Maret mendatang. Jika tak diperpanjang para nelayan akan bisa ditangkap aparat yang berpatroli karena dianggap melanggar aturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sekaitan ini, Menteri telah melarang para nelayan kapal bagan melaut di seluruh Indonesia. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016. “Dikarenakan peraturan ini ribuan nelayan terancam tak bisa melaut,” kata Islaudi.

Sementara itu, perwakilan nelayan yang lain, Chandra menyebut, nelayan berharap Permen Nomor 71 Tahun 2016 ini jadi direvisi. Hal ini dikatakan karena, dari informasi pusat revisi  sedang direncanakan dilakukan.

“Tapi selama menunggu revisi itu dilaksanakan, kami ingin tetap bisa melaut. Kami harap gubernur memang bisa memperpanjang surat edaran yang bisa kami jadikan pegangan. Sehingga kami tidak was-was saat melaut,” ujar Candra.

Menangggapi ini, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Yuliarman mengatakan DPRD akan memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur. Surat rekomendasi itu untuk mendesak segera memperpanjang surat edaran.
Tapi politisi DPRD Sumbar dari Fraksi PPP ini juga mengingatkan, para nelayan agar juga menuruti aturan yang berlaku. Izin yang menjadi syarat bagi para nelayan diminta untuk dimiliki.

“Para nelayan tolong lengkapi persyaratan sesuai yang ada dalam Permen,” ujar Yulirman.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo berpandangan, keinginan para nelayan sebenarnya tak cukup hanya dengan perpanjangan surat edaran saja. Namun solusi paling efektif adalah memang dilakukan revisi Permen.

“Minimal revisi yang dilakukan pengecualian larangan untuk kapal bagan di atas 30 Gross Ton (GT),” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, jika tak direvisi, keberadan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 dikhawatirkan bisa menyebabkan Sumbar krisis ikan laut. Ini dikarenakan sebagian besar nelayan Sumbar menggunakan alat tangkap berupa bagan di atas 30 GT. Di lain sisi, bagan 30 GT merupakan alat tangkap yang dilarang dalam Permen.

“Pelarangan dan ketentuan untuk kapal bagan di atas 30 GT yang dikeluarkan Kementerian tak sesuai dengan keadaan di Sumbar. Peraturan ini memberatkan nelayan,” kata Indra.

Indra Dt Rajo Lelo memaparkan, beberapa alasan yang memberatkan adalah, alat tangkap diatas 30 GT hanya dibolehkan menggunakan ukuran mata waring 43 milimeter (ml) atau 4,3 c. Padahal nelayan Bagan menggunakan ukuran 4 ml. Ketentuan ukuran ini dinilai tak masuk akal karena akan membuat jaring tersangkut dan kapal menjadi tak bisa dipakai.

Tak hanya ukuran mata waring, Bagan diatas 30 GT juga diatur mesti memakai lampu maksimal 12 watt. Padahal ukuran tersebut tidak mencukupi, karena rata-rata Bagan di Sumbar memakai lampu hingga 30 watt.

“Pemprov dan DPRD sebenarnya telah melakukan lobi ke pemerintah pusat demi merevisi Permen ini. Namun sampai sekarang belum terlihat hasilnya. Jelang revisi benar-benar bisa dilakukan, surat edaran agar nelayan tetap bisa melaut hendaknya memang bisa dikeluarkan gubernur,” kata  Indra. ** Herman/Rell

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*