Padang, Editor.- Guna mempercepat program penanggulangan kemiskinan di Sumatera Barat, sejak tahun 2007 telah di canangkan program Kredit Mikro Nagari/Kelurahan (KBN/KMK), berupa bantuan modal usaha bagi usaha keluarga miskin pada Nagari/Kelurahan.
Demikian disampaikan Wakil Walikota Padang Ir. Emzalmi, M.Si dalam kata sambutannya pada rapat koordinasi dana kredit mikro Kelurahan (KMK) Rabu, (14/9) di Gedung Pertemuan Bgd. Aziz Chan, Padang.
Labih lanjut dikatakan, tahun 2008 – 2009 melalui Cost Sharing APBD, Propinsi Sumbar dan Pemko Padang sudah merealisasikan alokasi dana anggaran melalui program KMK di 50 Kelurahan di Kota Padang dengan masing-masing memperoleh dana sebesar Rp. 300 juta untuk 50 Kelurahan total Rp. 15 Milyar. Pelaksanaan dilakukan kelompok – kelompok kerja ( Pokja) yang di bentuk masyarakat melalui musyawarah.
Berdasarkan keputusan bersama tiga menteri dan Gubernur 2009 tentang strategi pengembangan lembaga keuangan mikro berbadan hukum, menyatakan bahwa lembaga keuangan mikro yang belum berbadan hukum segera dibentuk atas inisiatif pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat yang mengelola dana-dana masyarakat harus ditransformasi menjadi lembaga keuangan mikro berbadan hukum dalam bentuk Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), BUMD/BUMK atau Koperasi.
Menindaklanjuti keputusan tiga menteri, Pemko Padang mengeluarkan Perwako No. 15 Tahun 2010. Tentang program penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan koperasi jasa keuangan Syariah Baitul, Maal Wat Tamwil (KJKS BMT) Padang Amanah Sejahtera.
Perwako No. 15 di revisi menjadi Perwako No. 13 Tahun 2014 tentang penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan KJKS BMT Kelurahan, dengan di kebunnya KMK Kelurahan menjadi KJKS BMT Kelurahan akan mempetkuat keberadaanKJKS BMT dalam membantu modal usaha bagi masyarakat miskin, serta dana Rp. 300 Juta tersebut juga bisa jadi modal awal pendirian KJKS BMT, ujar Emzalmi.
Wakil Walikota mengingatkan, sejak program transformasi KMK ke KJKS, timbul beberapa permasalahan di masyarakat terkait dengan belum seluruhnya dana BMK di 50 Kelurahan ditransformasikan ke KJKS akibatkan gempa 2009 lalu, dimana perekonomian masyarakat miskin semakin terpuruk tak mampu mengangsur hutang. Selain itu, ditemukan ada indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BMK oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Dari itu, Pemko Padang tentu tidak menginginkan ada masyarakat, pokja KMK dan ASN masuk ke ranah hukum akibat menyalahgunakan dana KMK. Seperti sudah terjadi di Kelurahan Kampung Olo, atas nama Kaizul yang dijatuhi hukuman 1,6 Bulan penjara,” ujar Wawako.
Menurut Emzalmi, Lurah sangat berperan penting dalam upaya peningkatan angsuran KMK . Baik yang berada di masyarakat maupun di pengurus/pokja KMK. Pemko Padang mengapresiasi lurah yang selama ini terus berupaya meningkatkan angsuran BMK dengan berbagai cara dan inovasi.
Sebagai tindak lanjut penanganan masalah dana kredit mikro Kelurahan 2016 difokuskan pada penyelesaian masalah KMK. Khusus Tunggakan ASN harus diberikan surat teguran bagi ASN yang berutang KMK untuk segera mengatur dan melunasi tunggakan. Pemerintah Camat/Kepala SKPD agar melakukan pemotongan gaji atau tunjangan bagi ASN yang terbukti berutang. Melakukan pemeriksaan bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan wewenang selaku pengurus KMK dan penyalahgunaan dana KMK oleh Inspektorat.
Wakil Walikota berharap seluruh ASN yang menggunakan dana KMK untuk dapat menyelesaikan, agar tidak berurusan dengan hukum, boleh diangsur cara pembayarannya.
Selanjutnya Kepala BPMPKB Kota Padang, Muji Susilawati melaporkan telah melakukan upaya transformasi dana KMK ke KJKS sesuai dengan Perwako No. 13 Tahun 2014, tentang penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan KJKS-BMK.
Menurut Muji, transformasi dana KMK ke KJKS 50 Kelurahan tahap 1 dan tahap 2 sampai tahun 2014, berjumlah Rp. 3,990,551,809 tahun 2015-2016 tambahan angsuran sebesar Rp. 569.242.620. jadi total dana Transformasi Rp. 4.559.794.429.
Tunggakan KMK masih relatif kecil jika di bandingkan dengan jumlah sisa rrg sebesar Rp. 10,440 Milyar lebih, hal ini tugas berat bagi BPMPKP melalui pihak Kecamatan dan Kelurahan untuk sebesar sisa tunggakan.** Taf
Leave a Reply