Wartawan Wajib Memahami Penanggulangan Teroris

Padang, Editor – Pemberitaan media massa terhadap penangkapan terduga terorisme di tanah air belakangan ini cenderung mengabaikan kode etik dan ketentuan UU Pokok pers No: 40/1999. Akibatnya, selain merugikan kepentingan publik dan keluarga terduga terorisme, juga berpotensi memunculkan terduga teroris baru.

Demikian antaralain terungkap dalam acara Desiminasi Pedoman Peliputan Terorisme dan Peningkatan Profesionalisme Media Massa (Pers) Dalam Meliput  Terorisme tahun 2016 di Padang, Selasa (16/8). Acara yang digagas Forum Komunikasi Penangulangan Terorisme (FKPT) Sumbar bekerjasama Kesbang Pol Sumbar ini diikuti sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan portal serta mahasiswa berikut unsure masyarakat lainnya.

Menurut Kabid Humas FKPT Sumbar Eko Yance Edrie, acara ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada wartawan dan masyarakat terkait upaya penanggulangan terorisme di daerah ini. Sehingga, upaya penanggulangan terorisme di daerah ini terlaksana sebagaimana mestinya.

Sedang para pembicara yang tampil masing-masing Ifdial, SH (Kejati Sumbar), Basril Basyar (PWI Sumbar), Duski Samad (DDI Sumbar) dan Imam Wahyudi (Dewan Pers). Menurut Ifdial, saat ini wartawan belum dibolehkan memberitakan kasus terorisme yang masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan oleh aparat, kecuali jika sudah masuk dalam tahap penuntutan.

Namun fakta yang terjadi di lapangan, justru pers lebih dulu memberitakan upaya aparat mengungkap kasus terduga terorisme secara live streaming tanpa didukung fakta dan data akurat. “Dalam pemberitaannya, pers terkesan mengabaikan azas praduga tidak bersalah (presumption of innoncense) terhadap terduga teroris,” katanya.

Bukan cuma itu, Imam Wahyudi menyebut liputan media dalam kasus penangkapan terduga terorisme sampai memberitakan secara detail upaya penangkapan dan posisi aparat dan terduga teroris tanpa pelindung diri. “Padahal, tanpa alat pelindung diri bisa membahayakan jiwanya dan pengungkapan posisi aparat dalam peristriwa ini dapat membahayakan diri aparat itu sendiri,” jelas Imam.

Sementara di sisi lain, wartawan yang ditugaskan meliput upaya penangkapan itu juga sampai mengungkit latar belakang keberadaan terduga teroris dengan mewawancarai keluarganya hingga kepelosok tempat tinggalnya. Hal ini juga dapat merugikan keluarga terduga teroris dan anak-anaknya.

Parahnya lagi, kata Imam Wahyudi, pers terkadang membesar-besarkan keberadaan terduga teroris, seperti seorang pahlawan di medan perang. “Buktinya, ada pers yang memberitakan prosesi pemakaman terduga teroris hingga sampai-sampai menyebut bau harum di lokasi pemakamannya,” sebut Imam yang pemberitaan tersebut layaknya sebagai oksigen bagi para terorisme.

Untuk itu, lanjut Imam Wahyudi, Dewan Pers mengeluarkan pedoman peliputan terorisme melalui Peraturannya No No.01/Peraturan-DP/IV/2015. Dalam pedoman peliputan terorisme yang terdiri dari 13 poin tersebut, antaralain menyebutkan wartawan wajib melaporkan kepada aparat berwajib jika mengetahui sebuah rencana teroris dan melindungi diri saat meliput penangkapan terduga teroris. ** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*