Dharmasraya, Editor.– Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyatakan bahwa Walinagri merupakan ujung tombak pemerintahan dan Walinagari harus bekerja secara profesional. Hal tersebut disampikannya saat memberikan sambutan pada saat pelantikan Walinagari se kabupaten Dharmasraya, Kamis (8/12) di halaman Kantor Bupati Dharmasraya.
“Saya berpesan kepada seluruh Walinagari yang dilantik hari ini, agar memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, jangan mempersulit masyarakat yang ingin berurusan karena sekarang tidak zaman nya lagi seorang pejabat dilayani tapai harus melayani masyarakat yang dipimpinnya” sebutnya.
Kemudian, Nasrul Abit juga menekankan kepada seluruh Walinagari agar jangan sekali-sekali melakukan yang namanya pungli alias pungutan liar, karena apabila hal negatif tersebut masih dilakukan, maka akan merugikan Walinagari itu sendiri dan tentunya akan mendapatkan sanksi yang tegas yang sudah diatur oleh peraturan.
“Sudah banyak contoh yang dapat kita lihat, mulai dari pejabat-pejabat di pusat sampai di daerah yang tersandung akibat pungutan liar tersebut, dan mereka semua sudah mendapatkan sanksi. Dari kejadian tersebut, kita harus memetik pelajarannya, sehingga tidak terjadi kepada diri kita” ujar Nasrul Abit.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya Sutan Riska yang melantik 41 Walinagari, menyampaikan pesan-pesan dan harapan , sehingga mampu menjadi panutan oleh masyrakat.
“Kami harapkan wali nagari terpilih dapat menjalankan amanah yang telah diberikan masyarakat dan menunaikan janji kampanye yang disampaikan,” katanya.
Dia mengingatkan dinamika selama Pilwana sudah berakhir dan saatnya para wali nagari terpilih fokus membangun nagari untuk kemajuan nagari dan Dharmasraya ke depan.
“Mari bangun nagari bersama pemerintahan, program nagari adalah program kabupaten, karena wali nagari adalah perpanjangan tangan bupati di tingkat paling bawah,” katanya.
Menurut dia, para wali nagari terpilih setelah pelantikan langsung bekerja karena akan dihadapkan pada pekerjaan yang cukup berat.Pertama, wali nagari segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMN) paling lambat tiga bulan setelah pelantikan berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa.
Kemudian wali nagari harus membentuk panitia seleksi (Pansel) pengisian struktur jabatan nagari (desa adat) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 dan 16 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Nagari dan Tata Cara Pengisian Perangkat Nagari.
“Jadi setelah wali nagari dilantik memang harus langsung bekerja, tidak ada waktu santai,” tegasnya. Pemerintah setempat berharap wali nagari agar terus meningkat pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan mengingat tingginya kepercayaan negara terhadap pemerintah nagari saat ini, kata dia.
“Dari sisi anggaran saja kita dapat melihat berapa banyak dana yang harus dikelola nagari, jika tidak disertakan dengan peningkatan kualitas SDM maka akan sulit bagi nagari itu sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan pihaknya siap melayani koordinasi dengan seluruh wali nagari untuk jalannya roda pemerintahan yang stabil. **Zardi
Leave a Reply