UU No. 18 Tahun 1998 : Menghalangi Unjuk Rasa Adalah Kejahatan

Padang, Editor.- Kemuakan rakyat dan mahasiswa ditahun 1998 terhadap kesewenang-wenangan pemerintah dinegeri ini berujung dengan demonstrasi besar-besaran hingga mahasiswa dan rakyat indonesia berhasil menduduki gedung DPR/MPR yang akhirnya melengserkan kediktatoran penguasa pada masa itu menjadi preseden kehidupan berbangsa dan bernegara dinegeri kesatuan kita. Kedaulatan rakyat yang disorakkan itu benar-benar terlihat. Militer ditentang oleh rakyat dan mahasiswa, pemerintah menjadi pihak yang tidak bisa lagi dipercaya mengelola negeri ini. Meskipun darah mengalir dimana-mana membasahi bumi pertiwi, meskipun banyak jiwa yang hilang dan hingga kini tidak tahu rimbanya namun kesuksesan membawa bangsa menuju arah baru terlaksana. Kini, bangsa yang besar itu menganut paham demokrasi. Orang menamakan demokrasi pancasila, ada juga yang menyebut demokrasi rakyat.

18 tahun sudah indonesia menikmati demokrasi namun masih banyak polemik yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas, contohnya ; penegakan HAM atas meninggalnya akitivis HAM Munir yang juga aktivis KontraS kala itu, penuntasan kasus kematian mahasiswa dari berbagai kampus saat demo besar 1998 berlangsung, hingga kasus besar seperti proyek hambalang dan BLBI. Kini hangat pula dibincangkan soal ocehan Ahok yang menista agama islam.

Dulu, semua kegiatan mahasiswa diwaspadai, dicurigai hingga setiap rapat-rapat elemen mahasiswa selalu disorot. Kini, meskipun tidak seperti dulu tetap saja aktivitas para aktivis dicurigai. Kegiatan para aktivis kampus dan tokoh yang peduli akan agana dan bangsa diwaspadai, mirisnya lagi ada sebagian pihak yang menyebut tindakan para pejuang HAM dan pembela kebenaran dianggap makar, dikira pula akan mekengserkan kekuasaan. Boleh jadi karena dilema dan bayangan sejarah masa lalu masih menghantui mereka atau bisa saja karena melindungi seseorang akibat balas jasa. Ah…, entahlah. Yang jelas, ahok sudah menistakan agama islam dan akan diproses secara hukum.

Ahok nista agama Islam dan sebut ada manusia yang dibodohi oleh QS. Al-Maidah ayat 51. Akibatnya, fase Al-Maidah ayat 52 terjadi. Belakangan ada info yang menyebutkan akan ada unjuk rasa membela agama islam jilid III pada 2 Desember 2016 nanti, dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian dalam Konferensi Pers pada Senin, 21 November 2016 kemarin melarang aksi 2 desember itu karena disinyalir rencana aksi 2 Desember memiliki agenda terselubung. Polri menduga aksi tersebut berupaya menjatuhkan pemerintah sah sebab polisi sudah mengetahui adanya rapat-rapat terkait agenda politik untuk melakukan makar. Kapolri berjanji bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana dikutip dari www.portalpiyungan.info yang diakses pada Selasa, 22 November 2016 sekitar pukul 19:01 WIB.

Pernyataan Kapolri ini mendapat kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya dari praktisi hukum.

Pengacara senior Mahendradatta, SH, MA, menyatakan perbuatan menghalang-halangi unjuk rasa merupakan perbuatan pidana berdasarkan pada Pasal 18 Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ya, demokrasi melegalkan cara-cara ummat menyampaikan pendapat dimuka umum.

Berdasarkan pasal 9 UU No. 18 Tahun 1998 Tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka disebutkan salah satu bentuk menyampaikan pendapat dimuka umum adalah dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi. Dan berdasarkan ayat 1 Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998 tindakan siapapun yang bermaksud menghalangi-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Dan Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) adalah kejahatan.

Sebagamana penulis sebutkan bahwa setiap demonstrasi memiliki aturan yang jelas dan negara melegalkannya berdasarkan UU No. 18 Tahun 1998 dan tidak ada satu pihakpun yang bisa menghalangi. Miris sekali jika menegakkan kebenaran itu dituding makar yang akan menggulingkan presiden. Tidak ada pemakzulan, yang ada menegakkan kebenaran. Negara jangan berpihak pada ahok yang jelas-jelas menista agama dimana sikap itu merupakan perbuatan yang menciderai demokrasi, tidak menghargai kebebasan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan.

Tudingan makar juga harus dibuktikan dengan perbuatan permulaan. Selesaikan kasus ahok maka tidak akan ada unjuk rasa. Tapi, sepanjang kasus ahok tidak diselesaikan boleh jadi seluruh ummat muslim dunia masuk Jakarta, menghakimi ahok yang melecehkan ummat islam. Maka berhentilah menggiring kasus ahok kedalam politik. Bola ada pada penegak hukum. Penulis dan tentunya ummat islam berharap ahok dapat diproses secara hukum yang berlaku tanpa ada intervensi politik dalam kasus dugaan penistaan agama ini. Meskipun ahok masih bisa ikut pilkada DKI Jakarta itu tidak masalah, serahkan pada rakyat Jakarta karena memang tidak ada UU Pilkada yang ia langgar tapi ummat muslim menunggu penyelesaian kasus ahok. Harapan tertumpah pada penegak hukum maka ahok harus diproses secara hukum karena dimana-mana rakyat kecil saja harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik sekalipun dalam urusan mencari pekerjaan. Semoga hukum tegak dan kebenaran itu tampak, amin.**Risko

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*