Batusangkar, Editor.- Realisasi SK Gubernur Sumbar No. 903/01/Peng-DPKD-2016 tentang penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran (denda) Pajak Kenderaan Bermotar (PKB) dan Bea balik Nama Kenderaan bermotor (BBNKB) yang berlaku selama 2 bulan, ternyata di lapangan sangat jauh berbeda dengan SK Gubernur tersebut.
Seperti yang dialami oleh wartawan koran ini, Jumharman, yang mana untuk menerbitkan selembar Surat Keterangan Fiskal Dalam Daerah yang ditandatangani oleh Kepala UPT Dinas Pelayanan Pendapatan Propinsi Jaya Isman, SE, MM nomor 937/11/DD/UPT-P3/PD-2016 tertanggal 1 Oktober 2016 terhadap sebuah mobil sedan merek Dhaihatsu/Charede tahun 1990 BA1627 AN yang akan di pindahkan ke Batusangkar atas Nama Jumharman, diminta bayaran Rp 100.000 oleh petugas yang mengurusnya bernama Mokrizal, seorang ASN yang ditugasi mengeluarkan surat keterangan tersebut tanpa adanya kwitansi dan permintaan ini terpaksa dipenuhi.
Menurut Jumharman, sebelumnya untuk mengeluarkan selembar Surat Keterangan Penganti Arsip juga dikenakan biaya Rp 50.000 di Samsat Padang oleh oknum Polisi yang bertugas di tempat file dan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Pengganti STNK dan Surat Mutasi Ranmor tertanggal 16 September diminta biayanya sebesar Rp 400.000 oleh petugas Ditlantas yang dijalan Nipah bernama Mita, seorang Polwan dengan pangkat Bripka, itupun tanpa adanya kwintasi. Untuk pengeluaran surat-surat tersebut seluruhnya mengeluarkan uang sebesar Rp 550.000 tanpa kwitansi dan ditambah untuk cek pisik kenderaan di Samsat Padang sebesar Rp 25.000.-, sedangkan untuk pembelian Buku BPKB Rp 100 ribu pakai kwitansi
Sewaktu pembayaran payak dan BBMKB di Samsat Batusangkar untuk biaya BBMKB hanya Rp 220.000 dan itulah yang masuk ke kas Negara dan betapa besarnya selisihnya dana yang dikeluarkan untuk mengeluarkan surat-surat tetrsebut diatas yang tidak ada kwitansinya dan pengurusannya juga memakan waktu 1 Minggu baru selesai.
Dan yang sangat aneh, jelas Jumharman, adalah pada tanggal 1 oktober 2016 saya dengan Yonni Hermanto wartawan media online yang sering memberitakan kesalahan-kesalah oknum Lantas di Sumatera Barat mengurus mutasi kenderaan pamannya ke Batusangkar hanya membayar di Ditlantas Nipah Rp 75 ribu dan di Samsat Padang tidak ada membayar satu sen pun dan siapnya hanya hari itu juga ..
Terkait hal ini, ketika ditanya lansung kepada Kompol M.Sujarod Kasi Mutasi di Ditlantas melalui ponselnya, dia pun membenarkan bawasanya biaya untuk mutasi kenderaan telah ditetapkan sebesar Rp 75 ribu. Polwan bernama Mita tersebut ketika dihubungi melalui ponsel, ponselnya selalu bernada sibuk. Untuk itu terpaksa di SMS guna mengkonfirmasikan uang yang dibayarkan kepadanya sebesar Rp 400.000 untuk apa saja. Namun sampai saat ini belum ada jawaban.
Di Samsat Padang hal ini langsung dilaporkan kepada Sekretaris (KTU) Samsat pada tanggal 1 Oktober 1016 yang namanya tidak saya ketahui, tentang adanya pungutan yang dilakukan oleh bawahannya untuk mengeluarkan satu lembar surat Rpo 100.000 dan dia hanya menjawab, “ di Samsat ini sama dengan di pasar’dan harap bapak maklum.”.
“Tujuan saya mengangkat masalah ini ke permukaan adalah untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat supaya setiap mengurus surat-surat jangan menjadi korban pungli seperti yang terjadi pada saya,” terang Jumharman.
Kami masyarakat meminta kepada Gubernur atau bawahannya dan juga Kapolda untuk bisa mengevaluasi penempatan oknum-oknum ini.kini masyarakat sangat mengharapkan Polri betul-betul memberantas pungli dan juga dengan adanya hal-hal yang kami alami untuk kedepan tidak terjadi lagi di tempat-tempat pelayanan publik, harap Jumharman. ** R/J
Leave a Reply