Untuk Cegah PMK, Pemkab Limapuluh Kota Terbitkan Kebijakan

Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota.
Surat Edaran Bupati Limapuluh Kota.

Limapuluh Kota, Editor.- Dalam menyikapi Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 559/ED/GSB-2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah  Sumatera Barat, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Limapuluh Kota Ir. Eki Hari Purnama, M.Si mengatakan, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menerbitkan dua kebijakan yang ditandatangani oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo per-tanggal 13 Mei 2022.

Pertama, Surat Perintah: 524.5/1219/Disnakkeswan/V/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/ Foot dan Mouth Disease ke dalam Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota

Kedua, Surat Perintah Nomor  : 524.5/1220/Disnakkeswan/V/2022 tentang  Penutupan Sementara Pasar Ternak Limbanang.

Kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK menyusul merebaknya PMK di sejumlah wilayah di daerah lain, terlebih dengan ditemukannya kasus PMK di Pasar Ternak, Palangka Kabupaten Sijunjung, beberapa waktu lalu.

Kebijakan pengendalian di tingkat peredaran ternak serta di wilayah-wilayah yang menjadi basis peternakan, yang terstruktur ini mengingat sifat penyebaran penyakit PMK yang cepat dan mematikan sehingga beresiko menimbulkan kerugian yang besar bagi peternak.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadiskominfo, kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Limapuluh Kota pada dasarnya mengharapkan kepada Camat, Wali Nagari, petugas kesehatan hewan, pedagang ternak, dan peternak serta masyarakat luas untuk mewaspadai dan bekerja sama mewaspadai  kemungkinan akan berkembangnya penyakit kuku dan mulut yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau.

Dihimbau kepada peternak dan masyarakat untuk melaporkan segera dugaan ternak terserang PMK dengan gejala demam, air ludah berlebihan, lepuh/lesi pada rongga mulut dan kuku kepada pusat kesehatan hewan terdekat atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Termasuk himbauan kepada pengurus mesjid/ panitia pemotongan tentang tata cara pengadaan hewan  qurban 1443 H.

“Pembelian  hewan qurban hendaknya dari daerah bebas PMK dengan persyaratan memiliki Surat Keterangan Asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Kadiskominfo mengutip Surat Edaran Bupati.

Untuk penutupan sementara operasional Pasar Ternak Limbanang adalah bentuk pengendalian dan Penanggulangan dengan melakukan pelarangan terhadap pemasukan/ perdagangan/ jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) serta produk dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

Kabupaten Limapuluh Kota termasuk wilayah sentra ternak di Sumatera Barat, data BPS Limapuluh Kota  menunjukkan pada tahun 2021 total populasi ternak tercatat 78.442 ekor, tersebar pada ternak kambing 23.379 ekor, sapi 45.071 ekor dan kerbau 9.992 ekor. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*