Tukar Guling Pemkab dan Pemko Solok, Tak Ditangani Secara Serius?

Terapung tak hanyutnya masalah tukar guling antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kota Solok perlu perhatian seluruh lembaga terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di kedua daerah ini. Bila tidak, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan LSM pada keseriusan kelanjutan program  pembangunan di daerah ini akan menurun.

Berbagai media telah mengapungkan masalah ini ke permukaan namun lembaga terkait dan LSM di kota dan Kabupaten Solok yang selama ini “kritis” terhadap masalah pembangunan dan sosial politik di daerah ini nyaris tak bersuara sama sekali. Akan dibiarkankah program tukar guling berbandrol milyaran rupiah ini dimakan masa?

Bengkalai Gedung Ruang Sidang DPRD Kab. Solok yang kini disebut rumah hantu.
Bengkalai Gedung Ruang Sidang DPRD Kab. Solok yang kini disebut rumah hantu.

Sebagaimana diketahui, pembangunan Gedung Sidang DPRD Kabupaten Solok pada era kepemimpinan Syamsu Rahim jadi bupati, yang sebelumnya telah dimulai oleh pemerintah setempat, dilanjutkan dengan program tukar guling antara Kabupaten Solok dengan Pemerintah Kota Solok. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Solok menyerahkan lima asetnya yang berada di Kota Solok dan Pemerintah Kota Solok melanjutkan pembangunan Gedung Sidang DPRD Kabupaten Solok. Namun setelah pembangunannya selesai, serah terimanya sampai kini belum lagi terlaksana.

Dari berbagai sumber diperoleh informasi, masalah tukar guling ini sempat berlanjut sampai ke Kemendagri dan melalui surat No. 900/467/Keuda, tanggal 1 Mei 2012, meminta Gubernur Sumatera Barat untuk memfasilitasi masalah ini agar terlaksana sebagaimana mestinya. Namun sampai kini serah terima Gedung Sidang DPRD Kabupaten Solok tersebut tak pernah terlaksana. Sementera gedung yang telah selesai dibangun pada tahun 2016 tersebut sudah mulai rusak di beberapa bagian, diantaranya pada bagian bawah gonjong atapnya.

Melalui surat No. 970/2109/DPPKA-Aset/2012, Bupati Syamsu Rahim telah menyetujui permohonan Walikota Solok No. 027/477/ DPKA/2012 tentang pengurangan nilai lima aset yang menjadi obyek tukar guling menjadi Rp 5. 055.122. 000.- Sementara nilai Gedung Sidang DPRD Kabupatan Solok menurut hasil tender hanya Rp 4.791.909. 000,-. Hal inikah yang  menjadi kendala serah terima Gedung Sidang DPRD Kabupaten Solok tersebut ?

Sebagai lembaga yang diamanahi Kemendagri untuk menyelesaikan masalah ini, Gubernur, dalam hal ini Setda Provinsi Sumatera Barat memang telah pernah melakukan dua kali pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota Solok. Yaitu pada tanggal 15 September 2016 dan 15 Oktober 2016 di Kantor Gubernur Sumatera Barat. Namun tampaknya hal itu tak pernah ditangani secara serius, karena sampai waktu tenggat penyelesaian masalah itu ditetapkan, tak pernah ada kelanjutan proses penyelesaian serah terima tersebut. Baik dari Pemprov Sumatera Barat maupun dari Pemerintah Kabupaten dan Kota Solok.

Menurut beberapa orang yang punya perhatian besar terhadap masalah ini dan telah diberitakan oleh berbagai media di Sumatera Barat, bila hal ini dibiarkan berlarut-larut, yang paling dirugikan adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Betapa tidak. Pemerintah Kota Solok telah memanfaatkan aset Pemerinthah Kabupaten Solok yang berada di Kota Solok sejak adanya perjanjian “pinjam pakai” antara kedua daerah No. 910/04-2011 – 180/04/MoU/WSL-2011 pada tanggal 26 Mei 2011.

Untuk itu sudah saatnya lembaga terkait dan LSM daerah ini yang katanya peduli pada daerah ini untuk berbuat proaktif agar tak ada pihak yang dirugikan. Lagi pula menurut sang ketua, Hardinalis Kobal, DPRD Kabupaten Solok sangat membutuhkan gedung ini untuk kelancaran tugasnya karena sarana dan prasarana yang ada saat ini tak lagi memadai. ** Rhian D’Kincai

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*