Tewasnya dua orang warga Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kab. Solok di lubang yang diduga bekas tambang liar di nagari Sungai Durian Kec. X Koto Sungai Lasi, Minggu (8/1), mengetuk pintu hati dan membuka mata publik atas pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh segelintir orang tanpa memikirkan dampak perbuatan yang dilakukan. Mirisnya lagi, membaca berbagai pemberitaan di media, Kapolres Solok Kota AKBP. Susmelawati Rosya, SS menyebut tidak tahu kalau lokasi tewasnya warga Kab Solok adalah lokasi tambang emas, tempat mengeruk bumi, mencari emas yang merusak lingkungan.
Idrawati (38) dan Nova (16) warga Koto Kubang Nagari Supayang Kec. Payung Sekaki, Kab. Solok diberitakan tewas terperosok kedalam lubang galian bekas tambang di Sungai Durian Kec. X Koto Sungai Lasi Kab. Solok. Kematian ibu dan anak itu menjadi sejarah baru bahwa alam akan memakan korban jika dirusak. Solusinya, kembalikan alam dan seluruh kekayaan yang terkandung didalamnya kepada penguasaan negara berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pasal 33 ayat (3) Konstitusi kita menyebutkan dengan tegas bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Oleh karena itu, upaya menghentikan tambang illegal di Kab Solok dan Sumatera Barat maupun di Indonesia perlu dipercepat, secepat Presiden merespon pungutan liar yang menyusahkan rakyat dengan membentuk Satgas Saber Pungli dinegeri yang merdeka ini.
Alam dan nyawa perlu dilindungi, diselamatkan agar tidak ada perlakuan yang tidak adil dinegeri yang beradab dan berundang-undang ini. Jika dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan 10 tahun mendatang alam di Kab Solok rusak parah, belum lagi nyawa yang hilang akibat kelalaian para pekerja tambang yang meninggalkan lokasi tambang tanpa ada peringatan bahaya atau penjaga hingga apabila ada orang yang datang lalu tiba-tiba (Katakanlah) terseret arus kemudian tewas, siapa yang bertanggung jawab ? Entahlah, jika benar-benar ingin selamatkan alam dan manusia maka kembali pada Pasal 33 UUD 1945 adalah solusi paling tepat saat ini.
Sekali lagi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jangan sampai semua itu hanya angin surga yang diimpikan para penggagas dan pendiri republik ini. Sementara yang berjalan dan dipraktikkan selama ini justru sebaliknya. Harapan yang dituangkan dalam Pasal 33 UUD 1945 dan kenyataan yang dihadapi bagaikan siang dengan malam.
Orang Jepang, Korea, China, Singapura dan Malaysia misalnya, bangga dengan negeri dan tanah airnya karena mereka sendiri yang punya dan menguasai bumi, air dan segala isinya serta dinikmati oleh rakyatnya sendiri. Kalaupun ada orang luar yang ikut serta, mereka adalah tamu dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Di kita, Indonesia, sebaliknya. Kita malah bagaikan tamu atau orang asing di rumah sendiri. Tanah, air, dan bahkan udara yang kita rawat secara turun-temurun dari nenek moyang kita hanya namanya kita yang punya, namun sebagian besar dikuasai oleh bangsa lain.
Kembali ke tragedi Sungai Durian. Bila ditelisik lebih jauh, ketidaktahuan seorang kepala kepolisian atas beroperasinya usaha tambang yang kemudian ditinggalkan begitu saja, lalu tiba-tiba lokasi tambang menewaskan 2 warga negara ini membuat publik bertanya-tanya. Kenapa seorang Kapolres tidak tahu ada tambang emas beroperasi di wilayah hukum yang dipimpinnya, aneh memang.
Lantas, harus berapa orang yang musti tewas baru Kapolres tahu soal itu. Entahlah. Alasan ketidaktahuan Kapolres atas ada atau tidaknya operasi tambang di Sungai Durian Kec. X Koto Sungai Lasi Kab Solok seakan alasan yang terkesan dibuat-buat. Atau jika memang iya Kapolres tidak tahu, lantas siapa yang tahu. Kapolsek Sungai Lasi dan Wali Nagari setempat? Kalau Wali Nagari tahu ada operasi tambang bagaimana pula dengan izin tambangnya, tentu harus jelas. Kalau ada izin dan dilakukan oleh perusahaan tentu ada kajian AMDAL, tanggung jawab sosial dan sebagainya. Apakah semua itu sudah dilakukan, kalau sudah harusnya Kepolisian diberitahu ada penambangan ditengah masyarakat. lantas apa iya Kapolres tidak tahu, bagaimana pula dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Solok?
Masyarakat juga harus bersikap proaktif dalam menegakkan hukum dan menjaga keasrian lingkungan. Lingkungan dirusak, masyarakat ikut pula bungkam. Hal ini menimbulkan pertanyaan kenapa masyarakat tidak berbuat apa-apa. Apa benar yang ditakuti oleh masyarakat untuk terlibat aktif dalam menegakkan hukum hingga bungkam seribu bahasa atau mungkinkah ketidaktahuan Kapolres terkait tambang di Sungai Durian dan bungkamnya suara rakyat ada unsur kesengajaan. Atau mungkin ada pihak-pihak yang mencoba untuk mendiamkan beroperasinya tambang hingga bekas galian tidak diurus dan menewaskan warga. Selaras dengan Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam adalah untuk memakmurkan seluruh rakyat bukan pengusaha tambang saja.
Tertumpang harapan kepada aparat penegak hukum, kepala Daerah, wakil rakyat di DPR RI dan DPRD untuk segera menyelamatkan bumi kita, terutama bumi Kab Solok dari tambang-tambang yang diduga illegal. Alam rusak, nyawa melayang pula, hancur! . Sebagai abdi masyarakat yang (katanya) mengayomi itu sudah seharusnya kata “tidak tahu” direvisi dengan aksi basmi tambang illegal agar marwah negara hukum tidak hancur dari tubuh RI karena negara tidak hadir selamatkan bumi Indonesia dan terkesan melakukan pembiaran terhadap tambang illegal. Jangan sampai ada stigma kalau aparat dan birokrasi kita menerima upeti dari pengusaha tambang hingga didiamkan dan dibiarkannya tambang itu.
Bagaimana ke depan? Akan seperti ini juga tanpa perubahan struktural yang berarti, yang sifatnya harus fundamental, mendasar atau seperti selama ini juga, sekadar tambal sulam di permukaan, yang esensinya itu ke itu juga. Kuncinya ada pada diri kita sendiri. Pilihannya tinggal satu ;kembali ke pangkal jalan dengan mempraktikkan UUD 1945, khususnya Pasal 33 dan 34, secara jujur dan konsekuen. Semoga. ** Risko Mardianto
Leave a Reply