Padang, Editor.- Empat unsur pimpinan DPRD Kota Padang, masing-masing, Erisman (Ketua DPRD, Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi (Wakil Ketua) mendatangi kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, No 4 Padang, Kamis (12/5). Kedatangan mereka sekitar pukul 09.00 WIB disebut-sebut membahas sejumlah pembangunan di Kota Padang, termasuk soal pembelian tanah kantor Satpol PP di samping kantor PDAM, Jl. Agussalim Padang.
Kehadiran mereka berdasarkan surat panggilan Kejati Sumbar terkait pengesahan APBD Kota Padang tahun 2015. Surat panggilan ini nomor B-100/N.3.5/Fd.1/05/2016, tertanggal 9 Mei 2016 kemudian surat perintah penyelidikan Kajati Sumbar nomor: PRINT-189/N.3/Fd.1/04/2016 tanggal 27 April 2016.
Dari informasi yang diperoleh, keempatnya dipanggil pihak Kajati Sumbar untuk dimintai keterangan terkait pembangunan di kota Padang. Sayangnya, setelah selama tiga jam berada pada salah satu ruangan di lantai empat, ke 4 orang pimpinan dewan ini kemudian meninggalkan ruang parkir dengan mobil masing – masing tanpa mau menjelaskan kedatangan mereka kepada wartawan. “Hanya silaturahmi biasa dan tidak ada maksud lain,” elak Erisman sembari bergegas menaiki mobilnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Yunelda terkait kedatangan para pimpinan tersebut menyebutkan bahwa kedatangan mereka berdasarkan laporan dari Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Dwi Samuji. “Hanya sekadar silahturahmi dan tidak ada pemeriksaan,” jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan Aspidsus Kejati Sumbar, Dwi Samudji. Menurutnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap para pimpinan DPRD Padang. Namun, ia tak bisa menyampaikan detail kasusnya karena saat ini sedang dalam penyelidikan.
Menariknya, Wahyu Iramana Putra justru membenarkan adanya pertanyaan yang mengarah pada pengadaan tanah di Jalan Agus Salim yang dilakukan oleh Pemko Padang. Pertanyaannya, apakah pernah dibicarakan dalam anggaran. “Saya jawab tidak,” kata Wahyu.
Kasus pembelian tanah seluas 3.810 m2 untuk kantor Satpol PP itu, belakangan menjadi bahan pertanyaan berbagai kalangan di Kota padang. “Alasannya, pembelian tanah sebesar itu sangat mencengangkan karena dengan nilai Rp.31,7 miliar itu sudah bisa mendirikan gedungnya sekaligus,” ucap sebuah sumber yang keberatan disebut jati dirinya secara terpisah. Benarkah…? ** Martawin
Leave a Reply