Terkait Soal Tanah RTH Talawi, Pemko Payakumbuh Tetap Pro Rakyat

Payakumbuh, Editor.- Pemerintah Kota Payakumbuh akan selalu pro rakyat dalam menyikapi berbagai masalah  di kota ini. Terhadap persoalan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Bendungan Talawi di Kelurahan Ompang Tanah Sirah, Kecamatan Payakumbuh Utara, yang sempat mengemuka akhir-akhir ini,  menjadi perhatian serius bagi pemko untuk menyelesaikannya.

“Kita (pemko, Red),  akan segera membentuk tim penyelesaian kasus RTH dimaksud. Kalau, memang ada hak-hak masyarakat yang terpakai dalam pembangunan RTH, akan diselesaikan secara baik-baik. Pemko tidak akan merugikan warganya sendiri,” sebut Sekdako Payakumbuh H. Benni Warlis, ketika dihubungi, Minggu (5/2).

Menurut Benni, pembangunan RTH  dilakukan pemko  sejak akhir tahun 2015. Dana pembangunannya, berasal dari pemerintah pusat dan APBD. RTH yang terletak berdampingan dengan bendungan Sungai Batang Lampasi di kawasan Talawi itu, sekarang sudah menjadi objek wisata baru di Kecamatan Payakumbuh Utara.

Namun, dalam perjalanannya, ada warga yang mengklaim, sebagian tanah di RTH dimaksud, milik kaumnya. Seperti diberitakan sejumlah media cetak dan online, seolah pemko merampas tanah warga dalam pembangunan RTH. “Kita ingin mengklarifikasi berita itu, tak ada niat pemko untuk merampas hak-hak warganya. Tidak mungkin lah, pemko akan merugikan hak-hak warganya,” sebut Benni didampingi Asisten II Setdako H. Amriul dan Kadiskominfo Elfi Jaya (mantan Kepala DTRK), yang juga ikut bertanggung jawab dalam pembangunan RTH dimaksud.

Dikatakan, jika memang  sebagian tanah di kawasan RTH milik keluarga  Nurwarzir. Dt. Panduko Simarajo Nan Kuniang,   dapat dibuktikan sesuai aturan berlaku, pemko tentu akan mengembalikan hak kaum yang bersangkutan. Karena itu, kepada seluruh pihak yang terkait, Camat Payakumbuh Utara, Bagian Tapem dan OPD terkait, sudah kita minta melakukan koordinasi dengan lembaga adat setempat, untuk mencari benang merahnya.

“Kalau persoalan ini sudah klir di tingkat bawah, barulah pemko dapat mengambil kebijakan. “Jika memang ada hak-hak rakyat yang terpakai, sudah tanggung jawab pemko memberikan uang ganti rugi, sesuai peraturan dan perundangan berlaku,” simpul Benni. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*