Padang, Editor.- Kasus gugatan Irvan Khairul Ananda terhadap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno ini tak cuma menarik perhatian kalangan praktisi maupun politisi lainnya. Tapi juga oleh kalangan pemimpin umat Islam di tanah air, sebagaimana diungkapkan Pembina Dewan Ulama Tarikat Indonesia (DUTI) Tuangku Syekh Muhammad Ali Hanafiah Ar Rabbani.
Pemimpin Pondok Pesantren Tasauf Rabbani, Sumani, Kabupaten Solok ini mengaku prihatin atas munculnya kasus gugatan Irvan Khairul Ananda terhadap Gubernur Irwan Prayitno. Terlebih lagi kasus ini berawal dari soal berita larangan azan memakai pengeras suara di daerah yang mayoritas penduduknya memegang teguh filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. (ABS-SBK).

Menurut pendakwah dan guru spiritual muda ini, soal azan sudah jelas waktunya dan tidak boleh dipermasalahkan lagi. Jika waktu shalat sudah tiba, langsung azan dan tak boleh ditunda. Sebab, azan itu harus tepat waktu, baik pada waktu shalat subuh, Dzuhur, Ashar dan Maghrib. Kecuali waktu shalat Isya yang waktunya panjang, boleh ditunda.
“Jadi, soal azan, harus tepat waktu dan tak boleh ditunda, apalagi di larang. Baik di waktu subuh, Dzuhur, Ashar dan Maghrib, sebab rentang waktunya pendek. Kecuali untuk shalat Isya, boleh ditunda karena rentang waktunya cukup panjang,” kata Tuangku Syech H. Muhammad Ali Hanafiah di Padang, Kamis (20/10) petang.
Tokoh agama yang memiliki jemaah di dalam maupun luar negeri ini mengatakan, terkait larangan azan di gubernuran Sumbar harus disikapi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar. “Lembaga ini harus turun tangan untuk meluruskan dan menjernihkan persoalannya supaya tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. Sebab, ada ajaran yang terputus antara pemimpin dengan pengikutnya, hingga muncul pemahaman dan penyimpangan dalam praktek sehari-hari,” katanya panjang lebar.
Dia juga mencontohkan kasus penyimpangan agama atau aliran sesat yang berkembang di masyarakat disebabkan karena hubungan antara pemimpin dengan jemaah pengikutnya tak nyambung lagi. Akibatnya, terjadi penyimpangan oleh para jemaahnya dalam beribadah,” kata Ali Hanafiah mencontoh ajaran prilaku umat tertentu lainnya yang melaksanakan puasa atau hari raya dua hari lebih awal dari yang lain atau sebaliknya.
Namun, MUI sepertinya tak berkutik, termasuk soal larangan azan. Hal ini dipahami, karena lembaga tersebut berada di bawah bayang-bayang kekuasaan pemerintah dan tak bisa hidup mandiri. Ulama yang berada di dalam, tak punya jemaah atau pengikutnya. “Sehingga jangan heran, kalau mereka terkesan tak berdaya. Apalagi dalam menyuarakan sikapnya,” ujar guru spiritual muda ini, sembari geleng-geleng kepala.**Martawin
Leave a Reply