Padang, Editor.- Tiga orang saksi tergugat Gubernur Sumbar yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus gugatan Irvan Khairul Ananda di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, mengaku tak banyak tahu soal materi gugatan. Ke tiga saksi tersebut masing-masing Fakhriza (Auditor I pada Kantor Inspektorat provinsi), Farida dan Firdaus.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat Desi Ariati tentang proses pemeriksaan penggugat, saksi I Fakhriza mengaku, memulai pemeriksaan penggugat Irvan Khairul Ananda sesuai perintah atasannya tanggal 12 April 2016. Tiga hari berikutnya, saksi I mengajukan daftar isian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penggugat. “Tapi, BAP ini tidak diisi penggugat, lantaran ingin bertemu lebih dulu dengan tergugat gubernur Irwan Prayitno,”kata saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah, saksi bersama 4 anggota tim lain diketuai Stefina (Inspektur Wilayah II), memberikan saran ke gubernur. Pertama menurunkan pangkat penggugat, kedua mencopot jabatannya sebagai Kepala Kesbangpol. “Sanksi ini diberikan, karena penggugat telah melakukan pelanggaran disiplin berat, karena mengirim berita larangan azan ke group Whats App,” ujar saksi.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat Wilson Saputra tentang materi gugatan, saksi mengaku tak tahu karena tak pernah melihat SK pencopotan jabatan penggugat. Menurut saksi, dirinya memproses pencopotan penggugat sesuai disposisi Sekdaprov kepada atasannya.
“Apakah saudara saksi pernah membaca SK pencopotan jabatan penggugat yang menjadi materi gugatannya?” tanya Wilson. Oleh saksi dijawab, “Tidak pernah. Sebab, saya melakukan proses pemeriksaan terhadap penggugat atas dasar disposisi Sekdaprov Ali Asmar di atas print out berita larangan azan yang diterbitkan pada Majalah (Portal-red) Editor,” jawabnya.
Sementara itu saksi II Farida yang tampil berikutnya, juga mengaku tak banyak tahu soal materi gugatan penggugat. Alasannya, saksi II yang sehari-hari menjabat sebagai Kasubdit Pelayanan Administrasi dan Pembinaan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov Sumbar ini mengaku diberi tugas untuk menindak lanjuti keputusan sidang Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP) secara administrasi.
“Keputusan sidang MPP, kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk pembuatan surat. Sidang itu dipimpin Sekdaprov dengan anggota Asisten I, Kepala Badan Kesbangpol, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah, serta Karo Hukum. Saya sendiri tak ikut di sidang itu,” katanya.
Usai saksi II, majelis hakim kemudian memanggil saksi III, Firdaus, Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kesbangpol Sumbar. Parahnya lagi, Firdaus mengaku tak banyak tahu dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan majelis hakim yang diketuai Andi Noviandri dan hakim anggota Akhdiat Sastrodinata dan Lizamul Umam serta panitera pengganti Darman. Termasuk dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, maupun tergugat sendiri.
Sedianya, dalam sidang ini majelis hakim meminta kuasa hukum tergugat untuk dapat menghadirkan saksi kunci Rinaldi, staf khusus Irwan Prayitno. Tapi, Rinaldi yang menyampaikan pesan larangan azan ketika itu justru tak menampakkan batang hidungnya.
Menanggapi ketidak hadiran Rinaldi, kuasa hukum penggugat Wilson Saputra mengaku tak mempermasalahkannya. “Bagi kami, ketidak hadiran Rinaldi tak masalah. Justru kehadirannya yang mengundang masalah, sebab tidak menguntungkan bagi kami,” kata Wilson.
Sementara sidang ini akan dilanjutkan Kamis pecan depan, dengan agenda penyerahan alat bukti tambahan.** Martawin
Leave a Reply