Untuk Mengelola PI 10 Persen, Pemprov Sumbar Harus Membuat Perusahaan Daerah
Padang, Editor.- Dalam nota penjelasan yang disampaikan oleh Gubernur dijelaskan, sesuai dengan permen ESDM Nompr 37 Tahun 2016, untuk menerima dan mengelola PI 10%, maka […]