Limapuluh Kota, Editor.- Wakil Bupati Limapuluh Kota Ferizal Ridwan menarik kembali Surat Keputusan (SK) pengukuhan terhadap 2 Pejabat Tinggi Pratama (PJP) serta pengembalian jabatan mantan Sekdakab. Penarikan SK tersebut, dilaksanakannya menyusul keluarnya surat Penjelasan dan Rekomendasi dari Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, bernomor 130/ 201/Pem-2017 tertanggal 21 Agustus 2017.
Penarikan SK pengukuhan 2 PJP, yakni Deswan Putra dan Ir Khalid serta mantan sekretaris daerah, Yendri Tomas tersebut, disampaikan Wabup Ferizal Ridwan dalam jumpa pers di hadapan sejumlah wartawan di ruangan rapat kantor Bupati, kawasan Sarilamak, Selasa (22/8) siang.
“Langkah penarikan kembali SK pengukuhan ini, saya ambil dalam rangka mentaati rekomendasi Gubernur Sumatera Barat, serta sesuai hasil rapat kami dengan para pimpinan OPD, guna menjaga situasi kenyamanan, terhadap stabilitas politik dan pemerintahan daerah kita,” kata Ferizal Ridwan dalam keterangan resminya. Hadir dalam jumpa pers tersebut, Plt Sekdakab M Yunus, serta para pimpinan OPD.
Ferizal menjelaskan, langkah kebijakan pengukuhan dua pejabat tinggi pratama termasuk pengembalian Sekdakab Yendri Tomas ke jabatan sebelumnya, ia lakukan dalam rangka dan niat penyelamatan dan meluruskan berbagai kesalahan prosedur, dalam proses pelaksanaan mutasi dan pengangkatan jabatan sesuai surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Februari 2017 lampau.
Kesalahan tersebut, katanya, dinilai syarat melanggar ketentuan aturan pemerintah dan Undang-undang (UU) serta berpotensi menyebabkan Inpeachment terhadap pasangan kepala daerah Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, dimana menyebabkan sebanyak 16 kepala OPD termasuk jabatan Sekdakab saat ini berstatus Plt (pelaksana tugas).
Guna mengisi kekosongan jabatan strategis terhadap pengambil kebijakan di perangkat kerja pemerintah berdasarkan rekomendasi KASN serta adanya Surat Keputusan Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) soal pemberian izin keluar negeri Bupati Irfendi Arbi serta SK pelimpahan tugas dan kewenangan, kepada dirinya menjalankan tugas dan kewenangan bupati Limapuluh Kota selama 43 hari, ia pun berinisiatif melakukan perbaikan terhadap ‘kekosongan’ jabatan tersebut.
Keputusan untuk penarikan kembali SK pengukuhan 3 PJP tertanggal 18 Agustus 2017, katanya, diambil setelah dirinya melakukan rapat koordinasi antara 3 pejabat yang dikukuhkan, pada Selasa siang, bersama para kepala OPD lainnya, termasuk dengan Plt Sekdakab M Yunus. Ferizal menyebut, ia menyetujui keputusan rapat tersebut, sehingga mengembalikan tiga posisi jabatan yang lama atau ketika pelantikan Mei 2017.
Penarikan kembali SK pengukuhan 3 PJP, lanjut Ferizal, ia lakukan karena adanya kesepakatan antara para pimpinan OPD, bukan karena adanya intervensi dari pihak mana pun. Kendati demikian, Ferizal mengaku tetap meninggalkan sejumlah catatan, untuk segera memperbaiki kondisi riil, penempatan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota.
Terutama kepada pemerintah provinsi, KASN maupun pemerintah pusat (Mendagri). Ferizal berharap, pihak-pihak berwenang dapat mencarikan solusi dan jalan keluar terhadap penempatan jabatan, agar roda pemerintahan di lingkungan birokrasi Pemkab Limapuluh Kota bisa berjalan maksimal.
Selaku pejabat yang memiliki fungsi pengawasan, ke depan, Ferizal menyebut akan tetap mengambil langkah-langkah perbaikan ,terutama terhadap penempatan jabatan, sembari menunggu kepulangan Bupati Irfendi Arbi melaksanakan ibadah haji dari Tanah Suci Makkah.
“Begitu pula, terhadap kebijakan yang saya ambil, saya siap bertanggung jawab baik secara hukum ke pengadilan (PTUN) maupun ke lembaga negara tertinggi, jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Saya siap dipanggil dan berkonsultasi soal ini. Saya berharap, setelah ini tidak ada lagi pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi yang dapat menyebabkan kegaduhan. Mari sama-sama kita tingkatkan kecintaan kepada daerah ini,” tandas Ferizal Ridwan.
Sementara dari suara-suara masyarakat Limapuluh Kota terpantau, diketahui bahwa mereka juga sudah mulai jengah dengan kondisi ini. Karena ketidakharmonisan yang terjadi antara Bupati Irfendi Arbi dan Wakil Bupati Ferizal Ridwan bukan lagi menjadi rahasia. Mereka bahkan mendukung kebijakan yang diambil Wabup Ferizal, sebagai pembelajaran bagi Bupati Irfensi Arbi.
“Kejadian di Limapuluh Kota ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah. Karena sebagai kepala daerah tugasnya tidak hanya mengaya saja. Pakai baju kameja, singsinkan lengan baju lalu berfoto-foto. Kami sebenarnya tidak menginginkan kepala daerah yang seperti ini. Jadi hendaknya, hal ini menjadi pembelajaran bagi kepala daerah,” ujar masyarakat Limapuluh Kota yang ditemui. ** Yus
Leave a Reply