Padang, Editor.- Dugaan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Erisman dalam Kasus Minta Bantuan ke Bank Nagari, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (tipikor). Kalaupun permintaan tersebut tidak terpenuhi oleh Bank Nagari, hal itu sudah bisa dikategorikan sebagai percobaan melakukan tipikor.
Hal itu diungkapkan Okdonald, Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik LSM Sopan Sumatera Barat, Minggu,(12/6).
Ia menilai, tindakan meminta dana sumbangan ke Bank Nagari dengan cara memakai surat berkop DPRD dan Stempel DPRD Padang, tanpa diketahui oleh pimpinan lain dan anggota DPRD, patut diduga Ketua DPRD telah mempunyai niat untuk memperkaya diri, disamping telah melakukan penyalahgunaan kewenangan.
“Kalaupun seandainya perbuatannya tersebut tidak dipenuhi oleh Bank Nagari, maka tindakan perbuatannya bisa dikategorikan sebagai percobaan melakukan tipikor. Percobaan dalam UU Tipikor dianggap sebagai perbuatan yang telah selesai dilakukan dan bisa dipidana,”katanya.
Ditambahkan, dalam UU Pemberantasan Tipikor, perbuatan itu bisa dijerat dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 15. Dan secara kelembagaan DPRD, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan pelecehan dan menjatuhkan harkat dan martabat kelembagaan.
Okdonald juga mengingatkan, bahwa perbuatan ketua DPRD membuat surat tersebut bisa dikenakan pasal – pasal tentang surat palsu dan keadaan palsu, sebagaimana yang diatur dan ditegaskan dalam KUHP.
Diperbandingkan, kasus “Papa Minta Saham” oleh oknum pimpinan DPR RI. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) merekomendasikan yang bersangkutan berhenti sebagai Ketua DPR RI. “Kasus ini ada kemiripan dan tentu BK DPRD Kota Padang bisa merujuk kepada keputusan MKD DPR RI tersebut sebagai jurisprudensi,” katanya.
BK Telah Mengambil keputusan
Terkait masalah ini dugaan kasus perselingkuhan Erisman dan penyalahgunaan wewenang tehadap sebuah surat permohonan bantuan ke Bank Nagari oleh Ketua DPRD Padang Erisman ini, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang juga sudah mengambil keputusan.
“BK telah melakukan rapat final. Tugas BK dari hasil keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD. Dan untuk penyampaian kepada masyarakat diserahkan kepada pimpinan DPRD,” kata Ketua BK DPRD Kota Padang Yendril, Minggu (12/6).
Namun Yendril tidak menjelaskan sanksi terhadap Erisman dalam putusan BK tersebut, apakah berat, sedang atau sanksi ringan. Yang pasti, BK sudah mengambil keputusan dan disetujui oleh seluruh anggota BK tanpa ada perbedaan pendapat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kota Padang Erisman dilaporkan ke BK DPRD atas empat kasus. Ke empat kasus tersebut adalah dugaan pencabulan, dugaan penggunaan ijazah palsu, dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari.
Terkait hal itu, Erisman menilai, keputusan yang diambil Badan Kehormatan (BK) terhadap dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait surat permohonan bantuan ke Bank Nagari yang dituduhkan kepadanya sarat muatan politik.
Ia menduga, ada pihak-pihak yang berusaha mengusik atau menggoyang posisinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Dia merasa aneh dan janggal terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, sebagai pimpinan ia belum menerima laporan Keputusan BK itu namun heran mengapa sudah diketahui publik.
“Padahal keputusan BK tersebut bersifat rahasia disampaikan kepada pimpinan untuk dirapatkan namun saya belum menerimanya, mengapa publik sudah tahu?” tanyanya.
Diungkapkan Erisman, ada kejanggalan dalam proses kasus yang didugakan kepadanya. Untuk persoalan dengan Bank Nagari, dia mengaku tidak ada proses konfrontir untuk klarifikasi antara dirinya dengan pihak Bank Nagari. Dan dia juga mengaku tidak didampingi kuasa hukum dalam proses pemeriksaan BK.
Erisman juga menjelaskan, surat dimaksud (surat permohonan bantuan ke Bank Nagari, red) berawal dari perbincangan beberapa orang pimpinan dan anggota DPRD untuk tujuan memfasilitasi permintaan kostum sepakbola. Saat itu ada Muhidi dan Asrizal (wakil ketua DPRD) dan Dasman, anggota DPRD serta beberapa orang lainnya.
“Dalam surat pertama itu tidak ada menyebut angka-angka namun belakangan ada surat yang memuat angka-angka sehingga ada indikasi pemalsuan surat oleh orang lain. Namun dalam proses pemeriksaan, saya tidak diberi kesempatan melakukan pembelaan,” katanya. **Arman/f
Leave a Reply