Padang, Editor.- Kebijakan Pemprov Sumbar untuk menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama Desember lalu, ternyata mendapat antusias pemilik kendaraan bermotor di daerah ini. Mereka kemudian berbobdong-bondong memenuhi kewajibannya mengurus BBN-KB kendaraannya ke kantor Samsat hingga batas waktu yang ditentukan.
Menyadari akan hal itu, Gubernur Sumbar memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian keringanan sejenis tahap ke dua terhitung sejak 1 (satu) Januari hingga 28 Februari 2017 mendatang.
“Pak Gubernur memperpanjang pemberian keringanan kepada masyarakat dengan program layanan BBN-KB gratis kepada pemilik kendaraan bermotor di daerah ini hingga 28 Februari 2017 ini,” kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar Zainuddin kepada Editor di Padang, Sabtu (7/1).
Menurut Zainuddin, perpanjangan sesuai SK Gubernur no.903-1430-2016 ini dimaksudkan agar para pemilik kendaraan mendapat kesempatan yang sama untuk menikmati peluang BBN-KB gratis. Sehingga dengan pemberian layanan pengurusan BBN-KB gratis ini tak hanya membantu kesulitan warga, juga juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Prov Sumbar. Ini hanya berlaku untuk BBN-KB ke dua dan seterusnya,” jelas Zainuddin tanpa merinci lebih jauh.
Sementara itu, Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar Jaya Isman Arifin menyebutkan, Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Sumatera Barat tahun 2016 melebihi target yang ditetapkan. Sehingga, sektor ini tetap mendominasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sumbar.
“Semula target yang dibebankan kepada kami untuk sektor PKB dan BBN-KB ini adalah sebesar Rp567.789.892.150. Sementara realisasinya mencapai 111,08 persen atau Rp630.674.070.650,” katanya secara terpisah di Padang.
Dikatakannya, sumbangan terbesar untuk realisasi pajak tersebut berasal dari kendaraan baru di Sumbar pada 2016 mencapai 113.633 unit dengan penerimaan mencapai Rp407,7 miliar. Kemudian dari pajak kendaraan non-BA sebanyak 7.623 unit dengan penerimaan mencapai Rp19,1 miliar.
Penerimaan pajak ini, menurutnya, juga terbantu dengan sejumlah inovasi yang diterapkan oleh UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi bersama Sistem Pelayanan Satu Atap (Samsat). Inovasi tersebut antara lain, pojok pajak (pajak corner), Samsat Drive Thru, dan inovasi terbaru layanan Samsat Anywhere dan Samsat ATM.
Inovasi itu, menurutnya, juga menjauhkan praktik calo dalam pelayanan pajak yang diberikan pada masyarakat. “Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk memilih cara pembayaran pajak yang sesuai dengan keinginannya,” katanya.
Untuk itu, Jaya Isman berharap kepada pemilik kendaraan di Sumbar agar lebih taat pajak pada 2017, agar pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bisa terus tercapai. Sebab, hingga saat ini, pajak kendaraan bermotor masih menjadi penyumbang terbanyak untuk pendapatan daerah Sumbar, yaitu sekitar 60 persen. ** Martawin
Leave a Reply