Padang, Editor.- Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemko Padang akan bertambah menjadi 22 dinas dan 4 badan di tahun 2017, dari sebelumnya hanya 18 dinas. Penambahan jumlah dinas dikarenakan terjadinya pemisahan disatu dinas, dengan menjadikan satu bidang yang dianggap layak untuk dijadikan kedinasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Faisal Nasir berharap, dengan terjadinya perubahan di sejumlah satuan kerja, Pemko Padang harus fokus meningkatkan kualitas sumber daya manusianya (SDM).
“Apalagi DPRD Padang dalam paripurna pada Jum’at, 14 Oktober 2016 lalu sudah menyetujui dan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Faisal, Kamis (20/10) di Padang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Vidal Triza mengatakan, OPD memang telah disetujui DPRD Padang dan saat ini pada tahap evaluasi Gubernur Sumatera Barat.
“Evaluasi Gubernur terkait Perda tersebut diperkirakan membutuhkan waktu maksimal hingga dua minggu,” ujarnya.
Jika evaluasi gubernur telah selesai, maka Peraturan Walikota (Perwako) tentang struktur organisasinya dapat segera dipersiapkan. Semuanya nanti dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Kota Padang, bahkan tidak tertutup kemungkinan diadakan panitia seleksi.
Diungkapkan, dalam pembentukan struktur organisasi, kemungkinan akan ada pengukuhan bagi pejabat yang secara nomenklatur tidak jauh berubah, terutama untuk dinas yang sifatnya sama. Sedangkan instansi yang dipisah, Pemko akan mempersiapkan personel yang pas untuk menjabat.
“Namun, setiap keputusan akan menjadi kebijakan pimpinan karena lebih mengetahui potensi dan kinerja masing-masing pejabat di satuan kerja,” tutur Vidal.**Arman/b
Leave a Reply