Pariaman, Editor.– DPRD Padang Pariaman menyetujui Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LKPJ) APBD Padang Pariaman tahun 2021 ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Padang Pariaman.
Hal ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Padang Pariaman tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda LKPJ Pelaksanaan APBD Padang Pariaman tahun 2021, di Ruang Rapat Utama DPRD Padang Pariaman Jl. M. Syafei Kota Pariaman, Selasa (14/6).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Arwinsyah didampingi Wakil Ketua I Aprinaldi, dan Wakil Ketua II Risdianto, serta diikuti seluruh anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Kedelapan fraksi yang ada di DPRD Padang Pariaman, membacakan pendapat akhir melalui juru bicaranya masing-masing: Harfianda (Fraksi Gerindra), Dedi Salim (Fraksi PAN), Suryadi Zuchri Ali (Fraksi PKS).
Kemudian dilanjutkan Yurisman Syukur (Fraksi Demokrat), Dasmar (Fraksi Golkar), M. Zaher (Fraksi PKB/PDIP), Siswanto (Fraksi PPP), dan Mothia Aziz (Fraksi Nasdem Berhati Nurani).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur dan Wakil Bupati Rahmang beserta Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Sekretaris Dewan Armeyn Rangkuti, kepala OPD, camat dan Kabag di lingkungan Setdakab Padang Pariaman.
Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, Bupati Suhatri Bur menyampaikan sambutannya.
Katanya, selama pembahasan dilaksanakan, banyak usul/saran, maupun himbauan yang disampaikan anggota dewan yang menjadi masukan bagi perangkat daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Juga dalam mengambil langkah-langkah kebijakan selanjutnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan harapan dan cita-cita bersama.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, atas kerjasama dan komitmennya dalam rangka menyelesaikan proses dan tahapan penyusunan Ranperda ini,” tutur Bupati Suhatri Bur.
Pada kesempatan itu, Bupati Suhatri Bur juga menghimbau seluruh pimpinan perangkat daerah dan jajaran agar dapat lebih meningkatkan kinerjanya. Pengelolaan dan pelaksanaan program dan kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan kerjasama kepala OPD dan jajaran juga, sehingga kita dapat mempertahankan kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun-tahun yang akan datang,” tegasnya.
Sebelum rapat diakhiri dilaksanakan pembacaan rancangan Persetujuan Bersama oleh Sekretaris DPRD Armen Rangkuty. Kemudian dilanjutkan penandatangannya oleh Bupati Padang Pariaman dan Ketua DPRD bersama Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. ** Rafendi/Rel IKP-Diskominfo
Leave a Reply