
Batusangkar, Editor.- Draft RUU Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR RI yang akan dijadikan Undang-undang yang mengekang kebebasan Pres , saat ini sudah ditolak oleh insan pres dan juga para mahasiswa.
Insan Pres Tanah Datar yang tergabung dari berbagai organisasi pres setelah membaca dan juga mempelajarai draf RUU tersebut juga menolak keras Draf RUU tersebut di jadikan undang-undang Yuldaveri dan Bonar Surya Winata yang merupakan Ketua PWI dan KWRI Tanah Datar setelah melakukan pertemuan dengan seluruh awak media yang bertugas di Tanah Datar bertempat di Aula Dinas Parpora Tanah Datar, Senin (3/6).
Dalam pertemuan tersebut Yuldaveri Ketua PWI Tanah Datar menyatakan, “Pada pertemuan ini, saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kita akan melakukan Hearing dengan DPRD Tanah Datar melalui ketuanya dan komisi yang terkait. Kita selaku insan pers Tanah Datar yang tergabung dalam beberapa organisasi wartawan menolak keras RUU penyiaran tersebut, seperti rekan-rekan kita di kabupaten dan kota lainnya di Indonesia . RUU Ini menghambat dan mengkebiri kebebasan pers bagi pelaku insan pers, dan ada tiga poin nanti yang akan kita sampaikan ke DPRD terkait penolakan RUU penyiaran tersebut,” ujar Yuldaveri.
Bonar Surya Winata, Ketua KWRI Tanah Datar senada dengan ketua PWI menyatakan. “Kita sepakat bersama melalui aliansi pers Tanah Datar untuk menolak keras RUU tersebut. Apabila rancangan ini di sahkan oleh DPR RI, maka yang terjadi adalah pengekangan dan mengkebiri hak dari pada wartawan tersebut untuk bekerja. Ini tidak sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999. Kita coba Hearing dengan DPRD Tanah Datar, namun apabila tidak ada tanggapan maka kita akan menindaklanjutinya dengan membawa rekan-rekan jurnalis untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujar Bonar. Pertemuan yang digagas oleh Ketua PWI dan KWRI Tanah Datar tersebut dihadiri oleh hampir seluruh insan pres yang bertugas di Tanah Datar baik itu media cetak, Elekronik dan juga media online. **Jum
Leave a Reply