Batusangkar,Editor. Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar menangkap dua orang pengedar narkoba jenis Shabu dan satu seorang perantara atau kurir berhasil kabur.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama melalui Kasubag Humas AKP Desfi Arta Sabtu 13 Februari 2021 di Batusangkar
Penangkapan kedua tersangka pelaku AB (23 tahun) dan temannya DE (37 tahun) di Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan.berdasarkan informasi dari masayrakat
Selanjutnya Kapolres menyatakan pelaku AB, warga Nagari Tabek, diamankan anggota pada Kamis, 11 Februari 2021 sekira pukul 18.30 Wib saat berdiri di pinggir jalan di Jorong Tabek Nagari Pariangan Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar .
Selanjutnya Polisi mengamankan pelaku tampa ada perlawanan ,kemudian melakukan pengedelahan terhadap terhadap badan pelaku dan Polisi menemukan satu paket Shabu disaku celana kanan AB dan pelaku AB mengaku mendapatkan Shabu tersebut dari W atas suruhan DE
Berdasarkan pengakuan AB tersebut anggota mencari keberadaan pelaku W dan DE dan mendapatkan informasi bawasanya DE sedang berada dirumah orang tuanya di Jorong Tabaek,kemudian anggota menangkap DE,Petugas melakukan pengeledahan dan tim menemukan satu set alat hisap .Sedangkan tersangka W sudah kabur dari rumahnya dan tersangka W saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),ungkap Desfi Arta
Selanjutnya Desfi Arta menambahkan .Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyelidikan selanjutnya adapun barang bukti adalah dua unit gawai dan alat hisap
Kepada kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.ujar Desfi Arta.**Jum
Leave a Reply