Satlantas Res Pasaman dan Dishub Provinsi Sumbar, Tidak Bertaring Tegakkan Aturan di Ruas Jalan Padang Sawah – Kumpulan 

Truk berat yang melintas di ruas jalan Padang Sawah - Kumpulan.
Truk berat yang melintas di ruas jalan Padang Sawah - Kumpulan.

Pasaman, Editor.- Terkait masalah lalulintas di ruas jalan Provinsi Sumbar, tepatnya Padang Sawah – Kumpulan, terindikasi aparat penegak hukum bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar kehabisan taring dalam menerapan Undang – Undang No 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Kabid LLAD dan Perkeretaapian Dishub Sumbar, Wandri, ruas jalan Provinsi Padang Sawah – Kumpulan merupakan kelas jalan tipe kelas III , artinya Kelas III Maksimal truk yang boleh melintas sumbu terberat maksimal 8 ton dengan panjang truk maksimal 9 meter, dan lebar 2.1 Meter.

Jika ditemukan atau melihat aktifitas truk jenis tronton yang panjangnya lebih 9 Meter dalam keadaan berisi muatan sudah bisa di katakan sebuah pelanggaran jika melewati ruas jalan yang masih kelas III tersebut.

Ia menambahkan, dari sisi kewengan dinas perhubungan Provinsi Sumbar sudah melakukan pemasangan rambu – rambu lalu lintas  di sepanjang ruas jalan provinsi kelas III tersebut ,

Penindakan terkait pelanggaran di jalan raya person Dishub tidak dibenarkan namun kewenangan berada pada di aparat penegak hukum Satlantas setempat atau pun Dirlantas PJR Sumbar , sementara Dishub bisa melakukan penindakan  namun mesti dilakukan razia gabungan lengkap.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman mengatakan, pihaknya sudah melakukan razia penertiban terkait kendraan yang melewati ruas jalan Padang Sawah – Kumpulan.

“Hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Pukul 14.00 Wib tepatnya di Batang Timah Padang Sawah Tigo Nagari Kecamatan Pasaman, Satlantas Polres Pasaman telah melakukan serangkaian razia namun hasilnya nihil”, kata Iptu Yuliarman.

Lanjutnya, razia tersebut belum berhasil mengamankan kendraan maupun truk – truk yang melanggar di duga bertonase lebih di ruas Jalan Provinsi Padang Sawah – Kumpulan, hal tersebut di sebabkan baru dilakukan razia kondisi cuaca hujan sehingga tidak ada kendraan yang berhasil ditilang atau di duga melakukan pelanggaran pada ruas Padang Sawah – Kumpulan, Imbuh Kasatlantas Polres Pasaman Iptu Yuliarman.

Sementara itu, Ketua Organda Provinsi Sumbar Imral Adensi saat dikonfirmasi via aplikasi pesan singkat Whatshaap di nomor kontak Handphone 0812662611xx belum berhasil menjawab pertanyaan awak media ini, di cuba menghubungi nomor tersebut dengan panggilan berulang – ulang telponya berdering namun tidak merespon kuat diduga menghindar akan konfirmasi awak media.

Pantauan media ini, Jum’at 7 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wib masih ditemukan kendraan truk – truk besar  yang masih bebas lalu lalang  bermuatan bebas melewati ruas jalan Padang Sawah – Kumpulan disisi lain jelas sudah terpasang sejumlah rambu – rambu jalan pada ruas padang Sawah – Kumpulan namun tampaknya hanya sebagai pajangan jalan raya.

Begitu juga sebaliknya kendraan PJR milik Dirlantas Polda Sumbar tampak terlihat terparkir pada tepatnya pada salah satu rumah makan gerbang memasuki ruas Jalan Padang Sawah – Kumpulan namun tidak terlihat akan tanda – tanda dilakukan razia.

Disisi lain,  pada ruas Dinas Provinsi Sumbar melalui Dinas Bina Marga, Cipta Karya  dan Tata Ruang telah melakukan kegiatan perbaikan pada ruas Jalan tersebut setidaknya di lapangan terlihat ada 2 titik papan pemberitahuan pelaksanaan paket proyek di tahun berjalan dalam peningkatan akses jalan Padang Sawah – Kumpulan.

Salah seorang masyarakat setempat, Ipe mengaku kendraan truk – truk besar hampir tiap hari melewati dan mengangkut material pasir, batu di sepanjang jalan tigo nagari Pasaman, kalau dilihat sudah banyak jalan rusak, retak dan berlubang.

Kita bermohon kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah agar dilakukan penertiban atau penindakan karena selain merusak jalan raya , truk – truk tersebut juga  membahayakan pengendara lainya karena jalan yang sempit dan kecil.

Sudah pernah terlihat dilakukam razia bahkan ditilang dan di parkir di Polsek Tigo Nagari namun hanya sebentar tidak berselang lama truk – truk tersebut kembali beraktifitas seperti biasa. jangan kalah aparat penegak hukum dengan pemilik usaha angkutan , utamakan keselamatan jalan dan pengguna jalan raya lainya.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Topan RI Arwin Lubis menambahkan, jika penerapan Undang – Undang LLAJ pada ruas Padang Sawah – Kumpulan terkesan lamban atau memang ada main mata antara pihak terkait jelas – jelas kelas jalan III kenapa tidak tegas dalam penerapan aturan dilapangan, kita menilai ada kesan aparat penegak hukum kalah oleh pengusaha angkutan, pikirkan jalan masyarakat jangan hanya kepentingan sebagian orang kelompok , aturan dilabrak dan se enaknya dilakukan di jalan raya  yang bukan kelas jalan mereka.

Di sisi lain Pemerintah sedang berupaya melakukan peningkatan jalan raya Padang Sawah – Kumpulan , sementara dilapangan dibiarkan kembali hancud karena ulah lemahnya penindakan kendraan bermuatan lebih yang bukan lewat pada ruas kelas jalan yang telah ditentukan, kita akan berkirim surat kepada Gubernur Sumbar, DPRD Sumbar, Organda  dan selanjutnya Dirlantas Polri di Jakarta.** Buyung

33 Total Dibaca 1 Dibaca hari ini
Share
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*