Padang, Editor.- Sejalan semakin padatnya agenda penyelenggaraan pemerintahan daerah, sampai akhir masa persidangan kedua DPRD bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan sebanyak 8 delapan ranperda dari 19 ranperda yang direncanakan dalam program pembentukkan ranperda tahun 2016 ini.
Hal ini disampaikan Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, SH, MM dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (31/8). Menurut Raflis masih ada 11 Ranperda lagi yang harus dituntaskan pembahasanya pada masa persidangan ketiga tahun 2016 ini ujar ujar Raflis.
Pada kesempatan ini Raflis juga menyampaikan, disamping melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah, DPRD melalui Badan Legislasi daerah juga melakukan kajian dan evaluasi terhadap perda-perda provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan, untuk melihat kesesuaianya dengan perubahan regulasi yang terjadi serta perkembangan kondisi masyarakat .
Dari kajian dan evaluasi yang dilakukan tersebut dapat diketahui perda perda provinsi Sumatera Barat yang diusulkan untuk dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan terbaru. .
Sementara untuk fungsi anggaran untuk masa persidangan kedua tahun 2016 ini DPRD provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan berbagai kegiatan. Diantaranya pembahasan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2017, pembahasan perubahan kebijakan anggaran yang akan ditampung dalam perubahan APBD tahun 2016 serta pembahasan ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2015 disamping melakukan pembahasan rancangan KUA –PPAS APBD tahun 2017.
Raflis juga menyampaikan, berhubung pembahasan rancangan KUA PPAS tahun 2017 dilakukan secara parelel dengan pembahasan Ranperda tentan perangkat daerah, maka pembahasan rancangan KUA-PPAS` tahun 2017 belum dapat dirampungkan karena mununggu penyusunan perangkat daerah provinsi Sumatera Barat. Demikian juga dengan pembahasan Rancanghan KUA –PPAS perubahan APBD tahun 2016 baru dapat dituntaskan pada persidanhan ketiga tahun 2016.
Dari pelaksanaan fungsi pengawasan selama masa persidangan kedua tahun 2016, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan beberapa rekomendasi yang tujuannya adalah untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Dari hasil pelaksanaan reses pada masa persidanghan kedua tahun 2016 ini, cukup banyak masukan permintaan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, terkait dengan kebutuhan pelaksanan pembangunan dimasing masing daerah pemilihan anggota DPRD yang betul betul dibutuhkan oleh masyarakat
Acara Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Ir. Hendra Irwan Rahim dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, anggota Forkopimda para pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar. Dalam rapat paripurna ini juga dilakukan penutupan masa persidangan kedua tahun 2016 serta pembukaan masa persidangan ketiga tahun 2016. ** Herman
Leave a Reply