RS Warga Kecamatan Lintau Buo Utara Penimbun BBM Bersubsidi Di Tangkap Satreskrim Polres Tanah Datar

RS bersama barang bukti.
RS bersama barang bukti.

Batusangkar, Editor.- RS (40) warga kecamatan Lintau Buo Utara di tangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan Minibus merk Isuzu Phanter warna merah metalik dengan plat nomor BA 1785 EB, yang membawa jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar yang dikenderai oleh RS (40) warga kecamatan Lintau buo Utara  Senin (22/1), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ari Andre SH,MH melalui Kasi Humas Polres Tanah Datar AKP Gusrizal menyampaikan kepada para awak media melalui WhasAppnya Kamis (25/1)menyatakan. Minibus  tersebut  diamankan oleh  Satreskim Polres Tanah Datar, di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. minibus itu juga memiliki doble tangki atau sudah dimodifikasi tangki minyaknya.

Tersangka berinisial RS  ditangkap karena  di dalam minibus yang dikenderainya  terdapat BBM bersubsidi sebanyak 315 liter jenis Bio Solar yang disimpan dalam 9 jerigen ukuran isinya 35 liter dan 2 jerigen ukuran 5 liter dan juga didalam tangki mobilnya yang sudah direkayasa.Adapun penangkapan ini terkait dengan penyalahgunaan dan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar, ungkap Gusrizal.

Selanjutnya Gusrizal menyatakan Satreskrim Polres Tanah Datar juga melakukan uji laboratorium, untuk pengujian barang-bukti BBM jenis Bio Solar dan meminta keterangan ahli Migas.

Pengungkapan penyalagunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar ini, adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat, dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat,tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya . Sedangkan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu mobil merk Isuzu Phanter, STNK, 315 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

Tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar, ujar Gusrizal. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*