
Sawahlunto, Editor.- DPRD Kota Sawahlunto menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020, Kamis 29 April 2021 di Ruang Rapat DPRD Kota Sawahlunto.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Eka Wahyu, SE dan Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Walikota Sawahlunto, Deri Asta, SH, Sekda Dr. dr. Hj. Ambun Kadri, MKM, Anggota Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Undangan lainnya.
Dalam pembukaan, Ketua DPRD Eka Wahyu, SE menyampaikan, secara umum pelaksanaan program pembangunan Sawahlunto Tahun 2020 telah berjalan dengan baik. Namun dari pelaksanaan program kerja tahun 2020 masih memerlukan sentuhan dan pembenahan dalam beberapa bidang.
“Kami berharap kepada Saudara Walikota agar Rekomendasi DPRD yang disampaikan dapat disikapi dan ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kedepan,” sebut Eka Wahyu
Sebelum dibaca Rekomendasi ini, Sekretaris DPRD Dedi Syahendry, S.TTP, M.Si membacakan Keputusan DPRD Kota Sawahlunto Tahun 2021 Tentang Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2020, yakni
1. Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020.
2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud diktum ke-1 merupakan catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelengaraan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
3. Kepada Saudara Kepala Daerah diharapkan untuk menyikapi dan menindaklanjuti catatan strategis sebagaimana diktum ke-2 untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
4. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan 29 April 2021.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD H. Jaswandi, SE menyikapi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020 dalam kaitannya dengan pelaksanaan salah satu dari tiga fungsi utama DPRD yaitu fungsi pengawasan, maka merasa perlu diberikan catatan-catatan strategis sebagai masukan dan saran terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Lebih lanjut H. Jaswandi, SE memaparkan Rekomendasi DPRD Kota Sawahlunto Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 69 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala Daerah Wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pasal 71 ayat (2) Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, ayat (3) berbunyi laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Adapun catatan strategis terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2020 ini dibuat dengan membandingkan dan menganalisa capaian kinerja APBD Tahun 2020 dengan KUA-PPAS 2020, RPJMD 2018-2023 dan RKPD Tahun 2020 yang sudah disepakati, sehingga catatan strategis ini sesuai dengan kondisi yang ada dengan tujuan adanya perbaikan pemerintahan kedepan,” ungkap H. Jaswandi
Secara umum, berdasarkan telaahan LKPJ Tahun 2020, beberapa Catatan Strategis terhadap Capaian Pelaksanaan Program dan Kegiatan sebagai berikut:
1. Dalam hal sistematika penulisan LKPJ, berdasarkan keterangan yang diperoleh saat Rapat Kerja pembahasan, masih banyak ditemui kesalahan ketik, ataupun input data yang lebih pada “human error”. Tindak lanjut rekomendasi tersebut seharusnya dirinci dengan redaksional yang jelas, lugas dan terstruktur.
2. Berdasarkan Data Umum Daerah Kota Sawahlunto dapat disimpulkan bahwa kemandirian Kota Sawahlunto terlihat masih rendah, dimana kontribusi PAD terhadap Pendapatan Daerah hanya 10,31%, sementara kontribusi Dana Perimbangan terhadap Pendapatan Daerah mencapai 77,22% sisanya 12,45% berasal dari kontribusi Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Berdasarkan fakta ini, agar Pemerintah Kota Sawahlunto lebih serius meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dengan memulai pemetaan potensi dan perumusan strategi peningkatan PAD.
3. Pemerintah Kota Sawahlunto berupaya lebih keras menghidupkan sektor riil perekonomian dalam memperoleh PAD daripada mendapatkan pendapatan bunga dari dana yang disimpan di bank.
4. Kesimpulan dari keseluruhan Belanja Daerah, Belanja Modal hanya 11,70% dari Belanja Daerah, sementara Belanja Pegawai menghabiskan 50,50% Belanja Daerah. Postur Belanja Daerah yang seperti ini menunjukkan Kota Sawahlunto akan sulit berkembang dan maju lebih cepat.
5. Berdasarkan data Belanja di atas, merekomendasikan agar Pemerintah Kota Sawahlunto melakukan pengkajian ulang dan perhatian dalam perumusan kebijakan penggaran terhadap alokasi Belanja Daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Dari Urusan Wajib Pelayanan Dasar yakni Urusan Pendidikan, merekomendasikan Pemerintah Kota Sawahlunto dapat mengambil peran sebagai “pilot project” implementasi model-model pembelajaran yang sesuai dengan adaptasi kehidupan baru dan juga lebih serius menangani masalah ini terutama untuk guru tahfiz dan lebih gencar program beasiswa prestasi dalam mensosialisasikan program ini kepada masyarakat terutama bagi masyarakat yang jauh dari keramaian dan kantor Pemerintahan/fasilitas umum lainnya.
Sementara itu urusan kesehatan perlu dipikirkan strategi pembiayaan dan pengembangan sekaligus proyeksi peningkatan pendapatan RSUD Sawahlunto dan juga agar Pemerintah Kota Sawahlunto dapat memperhatikan juga sarana dan prasarana Pustu, mengingat kondisi Pustu banyak yang sudah memprihatinkan dan rusak.
Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, agar setiap seleksi menggunakan sistem yang menjadikan teknis pekerjaan adalah point penting dibandingkan tinggi/rendahnya harga penawaran pekerjaan dan segera menuntaskan masalah ini agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait kondisi lampu jalan yang tidak berfungsi atau mati.
Urusan Perumahan dan Pemukiman, agar melakukan studi kelayakan proyek dengan optimal untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga anggaran yang tersedia dapat dioptimalkan demi kepentingan masyarakat.
Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, agar Pemerintah Kota Sawahlunto memberi perhatian dan anggaran yang lebih besar untuk program ini dan Penyusunan Protap Pertemuan secara virtual, sehingga Protap tetap bisa dihasilkan, mengingat Protap sangat diperlukan dalam mitigasi bencana, apalagi dalam situasi pendemi.
Untuk Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar yakni Urusan Tenaga Kerja, Pemerintah Kota Sawahlunto melaksanakan penyusunan database melibatkan Perguruan Tinggi atau Lembaga Konsultan Profesional agar tersedia data pembanding yang selama ini telah disajikan BPS dan agar frekuensi kegiatan ditingkatkan dan melibatkan lebih banyak perusahaan atau institusi yang membutuhkan tenaga kerja. Ketidaksesuaian kualifikasi seharusnya menjadi perhatian Pemerintah Kota Sawahlunto untuk menyiapkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja.
Urusan Pangan, agar Pemerintah Kota Sawahlunto bersama DPRD Kota Sawahlunto segera merumuskan dan mengesahkan Perda terkait mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Urusan Pertanahan, Pemerintah Kota Sawahlunto harus memprioritaskan pengurusan dokumen-dokumen aset tanah untuk menghindari masalah hukum pada masa yang datang.
Urusan Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota Sawahlunto untuk segera mengambil tindakan untuk mengatasi semua tersebut karena taman kota adalah wajah Kota dan melakukan pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membudayakan hidup bersih.
Urusan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, agar Dinas Dukcapil menghitung secara lebih akurat unit cost layanan dokumen kependudukan.
Urusan Komunikasi dan Informatika, agar Pemerintah Kota Sawahlunto melakukan evaluasi terhadap jaringan internet yang dipergunakan bagi kantor-kantor dan fasilitas umum karena mobilitas kerja yang saat ini lebih banyak bergantung pada aplikasi sangat membutuhkan kapasitas jaringan yang baik sehingga pemilihan provider harus diuji terlebih dahulu kualitas jaringanya.
“Selain itu, Bagian Humas Pemerintah Kota Sawahlunto harus berperan penting dalam penyajian berita daerah dengan tetap memperhatikan semua aspek Pemerintah Daerah, berita yang akan dipublikasikan haruslah tetap menyeimbangkan sorotan terhadap sosok pemimpin-pemimpin Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto,” ucapnya
Terkait Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar juga menjadi catatan bagi DPRD Kota Sawahlunto seperti Urusan Perhubungan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Penanaman Modal, Statistik, Kebudayaan, Perpustakaan, dan Kearsipan.
Begitu juga untuk Urusan Pilihan seperti Pariwisata dan Pertanian menjadi catatan bagi DPRD Kota Sawahlunto.
Catatan Strategis untuk Urusan Penunjang Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan.
“Dinamika yang terjadi selama rapat pembahasan LKPJ, bahwa Satuan Gugus Tugas Covid-19 tidak dapat memberikan data secara akurat terkait penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan pandemi covid-19, untuk itu kami meminta agar data rincian pengelolaan dan pemanfaatan dana ini dapat dikirimkan secara tertulis kepada DPRD sebagai bahan untuk evaluasi karena merasa perlu untuk diskusi dan pembahasan lanjutan terkait pertanggungjawaban dana ini,” tegas H. Jaswandi
Walikota Sawahlunto Deri Asta, SH menyebutkan sebagaimana tadi telah sama-sama dengarkan bahwa Dewan yang terhormat telah menyampaikan Rekomendasi pada Kepala Daerah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2020, meskipun Rekomendasi tersebut diiringi dengan sejumlah catatan yang menyangkut hasil penilaian terhadap kinerja Pemerintah Daerah selama tahun 2020 yang lalu. Semua ini merupakan amanah untuk perbaikan penyelenggara pemerintahan kedepan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diamanatkan pada Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban pada setiap akhir tahun anggaran dalam hal kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang disampaikan Kepala Daerah dalam rangka perbaikan kinerja untuk pelaksanaan depan. Oleh karena itu pertanggungjawaban tersebut pada dasarnya bersifat progres report atas apa yang sebelumnya sudah disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD.
Dengan telah adanya Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2020, maka berarti tugas dan fungsi pengawasan yang melekat pada Dewan yang terhormat selama tahun 2020 telah dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Melihat kepada materi yang telah disampaikan dalam Rekomendasi Dewan yang terhormat terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2020 melalui OPD terkait akan kami tindak lanjuti sebagaimana aturan berlaku dan akan ditampilkan dalam dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2021,” kata Deri Asta.** Leo
Leave a Reply