Raskin merupakan bentuk subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah sebagai upaya dari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran.
Penyaluran raskin telah dimulai sejak tahun 1998. Masalah yang dihadapi dalam pendistribusian raskin ini, salah satunya, penentuan kriteria penerima bantuan subsidi pangan tersebut yang masih memerlukan adanya kebijakan lokal dari Desa (Nagari) atau Kelurahan terkait data kemiskinan agar penentuan penerima raskin tidak menjadi rumit. Fakta di lapangan menunjukkan adanya keluarga yang tidak berhak mendapatkan subsidi pangan tetap memperoleh subsidi pangan dalam bentuk raskin itu tadi.
Dari situs website Tim Nasional Penanggulanan Kemiskinan yakni www.tnp2k.go.id , dalam ulasan yang berjudul “Raskin-Beras Bersubsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah” dijelaskan, Keberhasilan Program Raskin yang diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas dan tepat administrasi.
Namun, apa jadinya jika raskin yang didistribusikan kemasyarakat berpenghasilan rendah itu ternyata tidak sesuai dengan salah satu indikator tersebut. Salah satunya Indikator yang tepat kwalitas.
Banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang memperoleh subsidi pangan dalam bentuk raskin justru harus menikmati beras yang ternyata sangat memprihatinkan. Beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran tersebut jauh dari kwalitas baik. Di Kabupaten Solok, nasi yang dihasilkan beras subsidi itu nyaris tidak bisa dimakan oleh penerimanya. Nasinya lembek dan berwarna kekuning-kuningan serta diduga beras yang berkutu, membuat selera makan hilang setelah melihat nasi bantuan subsidi beras itu.
Apa itu Program Raskin?
Berdasarkan keterangan dari website www.tnp2k.go.id Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecupan nilai transfer pendapatan dan ketepatan sasaran kepada kelompok miskin dan rentan.
Dilihat dari pengertian dan tujuan raskin itu dapat disimpulkan bahwa yang berhak menerima subsidi tersebut adalah rumah tangga miskin atau rentan miskin. Masih berdasarkan data dari www.tnp2k.go.id Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin, adalah rumah tangga yang terdapat dalam data yang diterbitkan dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011 yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan disahkan oleh Kemenko Kesra RI.
Tahun 2012, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 17,5 juta RTS-PM dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia (kelompok miskin dan rentan miskin). Sedangkan untuk tahun 2013, Program Raskin menyediakan beras bersubsidi kepada 15,5 juta RTS-PM. Jumlah RTS-PM Program Raskin nasional tahun 2014 adalah sebanyak 15.530.897 rumah tangga (tidak mengalami perubahan dari tahun 2013), yaitu rumah tangga yang menerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sebagai penanda kepesertaannya, atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) untuk rumah tangga pengganti hasil musyawarah desa/kelurahan (musdes/muskel).
Jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 tersebut meliputi sekitar 25 persen penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.
Nah, berdasarkan data sementara diatas disimpulkan bahwa jumlah penerima manfaat dari program raskin itu cukup banyak. Namun apa jadinya apabila raskin yang didistribusikan kepada masyarakat miskin itu menjadi tidak dapat dinikmati oleh penerima lantaran tidak layak untuk dimakan.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera menyikapi hal ini karena khawatir apabila raskin yang merupakan bentuk kepeduliaan negara kepada warga negara justru membuat warganya makin sengsara. Andaikan ada keluarga yang nanti keracunan atau sakit sesudah memakan raskin itu maka itu menjadi tanggung jawab negara dan pemerintah.
Niat baik negara dan pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial patut diacungi jempol namun tentu segala hal yang berkaitan dengan perut serta keberlangsungan hajat hidup orang banyak perlu diperhatikan serius. SBY pernah mengatakan : “Untuk urusan nyawa lakukan apapun asalkan Undang-Undang tidak dilabrak”. ** Risko Mardianto
Leave a Reply