Padang, Editor.- Hasil rapat kerja terakhir Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sumbar menyepakati, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah diluncurkan tahun 2021.
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, alasan menunda pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah jadi tahun 2021 adalah, karena ditemukan fakta belum terpenuhinya semua persyaratan Perubahan bentuk operasional PT. Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS).
“Sebab itu, hasil rapat terakhir Bapemperda yang juga dihadiri Biro Hukum, kita sepakat pembahasan diluncurkan Tahun 2021, sembari menunggu Pemprov menyiapkan persyaratan konversi Bank Nagari, dari konvensional ke syariah, sesuai yang diamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Hidayat saat jumpa pers dengan wartawan, di DPRD Sumbar, Senin, (16/11).
Ia mengungkapkan, sesuai Peraturan OJK (POJK) ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi Bank Nagari untuk konversi menjadi Bank syariah. Dari 16 persyaratan tersebut, baru 8 persyaratan yang sudah siap, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Bank Nagari.
“Jadi, kenapa ini tidak dibahas Tahun 2020, karena hemat Bapemperda ini masih cacat material. Kajian kita objektif dan ilmiah, sesuai PJOK, penuhi dulu 16 item syaratnya,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Ia menambahkan, apabila perdanya ditetapkan dahulu, sedangkan persyaratan izin perubahan bentuk operasional menjadi syariah belum terpenuhi, maka akan terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaran fungsi Bank Nagari, sampai ditetapkannya keputusan OJK untuk konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.
“Meskipun ranperda tentang konversi bank syariah belum dibahas, ini tidak akan menghambat proses perubahan Bank Nagari menjadi syariah. Tidak benar juga jika ada informasi yang beredar, kalau fraksi-fraksi di DPRD menolak konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah,” tegasnya.
Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan, setelah semua persyaratan untuk perubahan bentuk operasional PT Bank Nagari menjadi Syariah terpenuhi, baru bisa diagendakan pembahasannya di Bamus.
“Karena itu, penjadwalan pembahasan Ranperda tentang konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat menjadi perusahaan perseroan daerah diluncurkan tahun 2021,” ujar HM Nurnas.
Ketua Komisi III DPRD Sumbar yang juga Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumbar, Afrizal menambahkan, Komisi III menyerahkan sepenuhnya Bapemperda melakukan kajian terhadap Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi syariah. Menurut dia, apakah Ranperda ini sudah layak diteruskan atau belum, Bapemperda lah yang akan memutuskan.
“Kita semua ingin Bank Nagari ini menjadi bank syariah, karena mayoritas penduduk Sumatera Barat itu adalah Islam. Tetapi kita ingin, 16 langkah yang ditetapkan OJK itu terpenuhi. Kalau tidak, Rp26 triliun aset Bank Nagari bisa tergerus hanya karena merubah status dari konvensional ke syariah. Ini sudah terjadi di dua provinsi di luar Sumbar. Jadi kita harus hati-hati,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, tidak ada satu pun anggota dewan menolak PT Bank Pembangunan Daerah atau Bank Nagari dikonversikan menjadi bank syariah.
“DPRD memastikan tidak ada anggota dewan yang menolak rencana konversi Bank Nagari ke bank syariah. Namun proses pembentukan Perda konversi Bank Nagari harus melalui kajian dan rekomendasi dari Bapemperda DPRD Sumbar, apakah bisa dibahas tahun ini atau tidak,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Sumbar, Jumat (13/11).
Menurut Supardi, apakah nanti Bank Nagari akan di konversi, diputuskan dalam bentuk spin off, atau tidak sama sekali, terlebih dahulu harus melalui kajian. “Sebab itu, kita tunggu laporan Bapemperda bunyinya apa. Bapemperda adalah salah satu instrumen alat kelengkapan DPRD. Kita tak bisa abaikan itu,”jelasnya.
Meskipun Ranperda Konversi Bank Nagari ke syariah telah masuk dalam Propemperda tahun 2020, sambung dia, bukan berarti pembahasan harus dilakukan pada tahun yang sama. Ia menegaskan, Bapemperda yang bisa memutuskan apakah sebuah Ranperda layak lanjut dibahas atau tidak. Bapemperda ini, terang dia, diisi oleh seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Sumbar. **h/len
Leave a Reply