Proses Gugatan Irvan Khairul Ananda di PTUN Padang, Masih Tertutup

Padang, Editor.- Meski sudah memasuki tahap ke dua, Sidang gugatan enam orang pejabat eselon II Pemprov Sumbar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, Kamis (4/8) masih berlangsung tertutup. Seperti sidang pertama Kamis (27/7) lalu, pada sidang ke dua ini pihak terlapor gubernur Sumbar diminta menyempurnakan berkas jawaban.

“Kalau pada sidang pertama pekan lalu, kita sebagai pelapor diminta menyempurnakan berkas gugatan yang akan diajukan dalam proses persidangan. Sekarang giliran terlapor untuk menyempurnakan berkas jawaban atau tanggapannya, sebab pada persidangan sebelumnya mereka (terlapor) tidak datang,” ucap Wilson Saputra, SH, Kuasa Hukum Pelapor atas nama Irvan Khairul Ananda di Padang, Kamis (4/8).

13882637_1725493564370100_3464475321919446357_nWilson Saputra menyebutkan, kliennya Irvan Khairul Ananda mengajukan gugatan atas keluarnya SK N0. 862/1478/BKD-2016 tertanggal 22 April 2016 Tentang pencopotan dirinya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar. SK tersebut dikeluarkan karena pelapor melakukan perbuatan pencemaran nama baik dengan memposting berita “Di Gubernuran Sumbar, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato” di media WhatsApp.

Sementara terlapor (gubernur Irwan Prayitno) sendiri belum pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN), kemudian mengeluarkan keputusan yang menyatakan dia (Irvan Khairul Ananda) bersalah telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

“Dengan adanya gugatan ini, klien kami berharap supaya gubernur Sumbar mencabut kembali SK tersebut sekaligus memulihkan nama baiknya sebagaimana mestinya. Pencabutan SK ini diharapkan tidak menghilangkan hak-haknya sebagai seorang pejabat yang akan memasuki usia pensiun dalam waktu dekat,” ujar Wilson seraya menyebutkan sidang ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan.

Secara terpisah, penggugat Irvan Khairul Ananda mengatakan, gugatan yang dia ajukan 20 Juli lalu, merupakan bentuk ketidakpuasannya atas sikap dan putusan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang mencabut kewenangannya sebagai Kepala Badan Kesbangpol. Apa yang dilakukan gubernur adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Padahal, selaku bawahan, saya merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang besar,” katanya.

Irvan mengaku sudah berusaha dan mencoba untuk bertemu dan menghadap gubernur terkait keputusan pencabutan wewenang itu. Namun gubernur tidak mau ditemui. Bahkan, Irvan juga mengirim surat resmi terkait keputusan tersebut, tapi lagi-lagi tidak digubris. Surat yang dikirimkannya, pun tak dibalas.

“Tidak saja surat, pesan singkat sudah saya kirimkan juga. Termasuk menelepon gubernur, tapi tidak bisa masuk,” ujarnya. Dia menilai, putusan gubernur tersebut merupakan bentuk penzaliman terhadapnya. Gara-gara putusan tersebut, dia tidak dapat menerima kenaikan pangkat pengabdian.

Irvan juga mengaku tak hanya melaporkan gubernur ke PTUN, namun juga sudah melaporkan persoalan yang dihadapinya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan DPRD Sumbar.

Sebelum mencopot jabatannya, gubernur Irwan Prayitno lebih dulu membatasi kewenangan Irvan Khairul Ananda selaku pejabat eselon II bersama 5 pejabat yang lain Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syofyan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Mudrika, Asisten Administrasi Umum Sudirman Gani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syamsurizal dan Kepala Biro Organisasi Onzukrisno. Sanksi ini diberikan karena dituding berpihak kepada pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar pada pilgub Desember lalu.** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*