Polres Tanah Datar Menangkap Terduga Pelaku Penodaan Agama

Polres Tanah Datar gelar konferensi pers.
Polres Tanah Datar gelar konferensi pers.

Batusangkar, Editor.- Polres Tanah Datar melaksanakan konferensi Pers dengan para awak media yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar  tentang  beredarnya sebuah video  viral dari sebuah media sosial akun Instagram pada tanggal 10 november 2023  seorang pemuda asal kecamatan Sungai Tarab diciduk Satuan Reserse Polres Tanah Datar hari Jumat  tanggal 10 November 2023 yang meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi Pres tersebut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S. I. K, melalui Wakapolres Kompol Hikmah, S.Kom, M.Kom yang didampingi oleh , Kasat Reserse dan Kriminal Iptu Ary Andre Jr, SH, MH dan kasi Humas Polres Tanah Datar Iptu Gusrizal, Sabtu (11/11) bertempat di Lobi Mako Polres setempat. 

Menyatakan .Berdasarkan vidio viral dugaan penistaan  agama  viral di sebuah akun instagram milik inisial NWH pada 10 November 2023,  maka pemilik akun tersebut dengan inisial NWH pada pukul 11.37 Wib berhasil diamankan polres Tanah Datar

Terduga pelaku tersebut adalah seorang pemuda sudah ber usia menjelang 19 tahun (18 tahun 11 bulan) kelahiran tanggal 27 des 2024 eks pelajar  dari sebuah SMA di kecamatan  Sungai Tarab. 

“Berdasarkan pengakuan terduga pelaku Motif membuat vidio adalah karena faktor ekonomi.Modus membuat vidio dengan menjadikan Al Quran alat untuk melakukan masturbasi berdasarkan keinginan sendiri dan hal tersebut dilakukan agar mendapatkan imbalan dari sebuah akun tidak dikenal dengan jumlah uang  sebesar 50 ribu rupiah,” ujar Kompol Hikmah.

Selanjutnya, Waka Polres  Kompol Hikmah menyatakan. Pelaku melakukan  hal yang serupa itu sudah lima kali selama dua tahun dimulai dari tahun 2021 dengan mendapatkan imbalan sebesar 2 juta rupiah berbentuk pulsa, paket ataupun lewat akun dana. Saat ini kita juga sudah mengamankan barang bukti berupah sebuah al Quran warna abu abu dan HP merk Infinix warna hijau , ” ungkap  Kompol Hikmah. 

Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, SH, MH menambahkan. Terduga pelaku membuat vidio terlebih dahulu baru mendapatkan bayaran dan membuat vidio tersebut  berdasarkan keinginan sendiri agar banyak nantinya yang memberikan imbalan berupa pulsa “Ketika diamankan terduga pelaku NWH saat itu sedang berada   di rumah orang tuanya dan  tidak melakukan perlawanan, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara, ” ujar  Iptu Ary Andre. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*