Arosuka, Editor.- Seorang laki-laki berinisial ZL (44) ditangkap Polres Solok Arosuka karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial RDS (22), di rumahnya di Jorong Karatau, Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, sehingga korban hamil enam bulan.
Kronologis kejadian tersebut dijelaskan Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad di Arosuka kepada awak media, Kamis (12/3).
Pemerkosaan itu berawal pada Agustus 2019, dimana ZL yang merupakan ayah tiri korban melakukan aksi bejat tersebut ketika baru pulang dari lading, Sesampai di rumah ZL melihat korban sedang sendirian di dalam rumah yang dalam keadaan sepi. Setelah melihat kesempatan tersebut, ZLlalu mengunci pintu rumah dari dalam lalu menarik tangan korban. Namun menolak dan berkata, “jaan pak” (jangan pak). Namun ZL tetap menarik tangan korban ke dalam kamar, kemudian menyuruhnya untuk tidur dengan posisi menelungkup di atas kasur. Lalu terjadilah perbuatan bejat tersebut.
“Menurut keterangan pelaku, ia tidak merasa takut melakukan pemerkosaan terhadap RD karena korban mengidap penyakit, dan rutin melakukan pengobatan ke rumah sakit sekali dalam seminggu karena mengalami keterbelakangan mental,” jelas Akp Deny Akhmad
Lebih lanjut AKP Deny Akhmad menerangkan, Untuk tersangka pemerkosaan tersebut dikenakan pasal 286 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari Tersangka ZL diamankan dengan barang bukti satu helai celana levis berwarna biru, dan satu helai baju berwarna cokelat.
“Saat ini korban dalam keadaan hamil enam bulan akibat pemerkosaan yang dilakukan tersangka berulang kali.”sambung Akp Deny Akhmad.**Roni Akhyar
Leave a Reply