Polres Pariaman Ciduk Dua Pengedar  dan Amankan 32 Paket Sabu  Siap Edar 

Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniwan memperlihatksn barang bukti.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniwan memperlihatksn barang bukti.

Pariaman, Editor – Satnarkoba Polres Pariaman  ringkus dua pengedar dan sita 32 paket sabu siap edar di Kota Pariaman. Narkotika jenis sabu tersebut berhasil diamankan di rumah tersangka yang sejak lama diintai oleh aparat Kepolisian Resor Pariaman.

Dua orang tersangka pengedar Elfi dan Ahmad  tersebut diringkus Korong Palangahan Nagari Campago Selatan Kecamatan V Koto Kp. Dalam Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan membenarkan adanya penangkapan 2 orang tersebut.

“Penangkapan itu pada Kamis ( 27/2) di dalam kediaman pelaku yang bernama Elfi sekitar pukul 22 WIB. Selain mengamankan kedua pelaku kami juga mengamankan barang bukti sabu,” kata AKBP Andry, Selasa (3/3)

Andry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering transaksi narkoba di dalam rumah tempat mereka diciduk.

“Setelah informasi tersebut kami tindak lanjuti ternyata memang benar adanya dan langsung melakukan penangkapan. Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan, lalu bersama mereka kami juga amankan paket sabu dengan ukuran beragam beserta alat hisap sabu . Barang bukti tersebut terdiri dari 32 paket sabu dengan berbagai ukuran dan siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut didapat dari daerah Pekanbaru, Riau. Lagi-lagi pihak Polres Pariaman mengamankan sabu yang dipasok dari Pekanbaru. Terkait sabu dari wilayah Pekanbaru, Kapolres tersebut mengakui ini bukan pertama kalinya. Selama ini dikatakan Kapolres bahwa sabu yang banyak beredar di Pariaman memang dari wilayah tersebut.

“Maka daripada itu kami selalu melakukan berbagai strategi untuk menelisik modus para pelaku pengedar narkoba, terutama yang dari Pekanbaru ini,” ungkap Kapolres.

Sepanjang tahun 2020 ini penangkapan sabu terbayak 32 paket yang digagalkan dari tangan pengedar berhasil diringkus bersama pelakunya,” kata  Andry.

Kedua pelaku yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pariaman terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*