Polres Padang Panjang Ungkap 56 Kasus, Untuk Target Narkoba Ingin Lebih Besar Lagi

Pelaku penggelapan dan curanmor (baju oranye-tengah). (foto Yet)
Pelaku penggelapan dan curanmor (baju oranye-tengah). (foto Yet)

Padang Panjang, Editor. Dalam rentang waktu Januari hingga  sepertiga Maret 2020,  jajaran Polres Kota Padang Panjang berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dan 49  kasus criminal di wilayah hukum Polres Padang Panjang.  Sehubungan itu Kapolres AKBP Sugeng Hariyadi, SIK,SH,MH  menghimbau warga   warga setempat berperan aktif dalam meningkatkan  Kamtib dan menjaga keluarga  agar terhindar dari Narkoba.

Caranya menurut  Sugeng didampingi Kasat Reskrim AKP Suhardi, SH,  Kasat Narkoba AKP Asrul Harahap, SH, dan Kasubag Humas Polres Padang Panjang AKP Witrizawati,SH.MH, jika ada keluarga terlibat narkoba laporkan ke Polisi. Kalau ada yang menggangap aib, itu keliru. Sebab korban narkoba kini bisa direhabilitasi, ujar Kapolres.

Pesan lainnya agar terhidar dari curas, jangan menyimpan barang beharga ditempat tempat yang gampang diprediksi. Bila hendak bepergian titip rumah ke tetangga biar ada yang ikut menjaga. Gunakan kunci ganda untuk kendaraan bermotor, kalau perlu pasang CCTV di tempat tempat tertentu.

Dalam jumpa pers  (10/3/20) di lobi Mapolres Padang Panjang  Sugeng menjelaskan, pengungkapan kasus  demi kasus tersebut juga tak lepas dari bantuan masyarakat. Dari 49 kasus Itu terdiri judi online di warnet dengan BB komputer,curanmor,  penipuan penggelapan dengan  barang bukti berupai 1 unit motor. Modusnya,  pelaku mengaku sebagai petugas leasing kemudian setelah motor ditarik dijual ke pihak lain.

Seterusnya,  pembunuhan/mutilasi oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya di Kecamatan X Koto. Hasil dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB.  Saanin Padang,  yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa .Dia direkomdasikan menjalani perawatan. Namun susahnya menurut Kapolres Sugeng, RSJ HB Saanin menolak untuk merawat inap, kalau bolak balik ke Padang, ini repot juga, katanya kepada pers. Perkara  pembunuhan yang menggegerkan  masyarakat Padang Panjang, Batipuh X Koto (Pabasko) Januari lalu itu akan tetap dilanjutkan.

Diantara barang bukti kasus narkoba. (Foto yet).
Diantara barang bukti kasus narkoba. (Foto yet).

Berkenaan 7 kasus narkoba  dengan  8 tersangka  berfrofesi  antara lain sebagai honorer, tukang parkir, buruh  dan penggangguran.  Dari tangan pelaku yang berasal dari  dalam dan luar Kota Padang Panjang jajaran satres narkoba  Padang Panjang berhasil menyita barang bukti berupa 8,91 gram shabu dan 5,79 gram ganja.

Kepada petugas sebagianya mengaku barang haram tersebut dikosumsi untuk meningkatan stamina. Tapi kuat dugaan ada juga yang disedarkan. Itu dilihat dari dari paket paket kecil shabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan klem. Atas perbuatannya itu si pengedar terancam pasal 112 UU No 35 tahun 2009 dengan kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 milyar.

Terakhir Kapolres  Sugeng  menyebut, Sebenarnya Polres Padang panjang ingin menarget kasus narkoba yang lebih besar lagi. Kesulitanya, Padang Panjang sebagai kota lintasan mungkin hanya sedikit barang yang ditinggal disini. Tempat transaksinya bisa jadi diluar daearah seperti di Bukitinggi, Padang dan lainnya. **Yetti Harni

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*