Polres Kota Pariaman Bekuk Pencuri Sepeda Motor Spesialis Kunci T

Kapolres saat memberi keterangan pers.
Kapolres saat memberi keterangan pers.

Pariaman, Editor-  Kepolisian Resor (Polres)  Kota Pariaman kembali berhasil membekuk tersangka pencuri spesialis sepeda motor. Yaitu Z , warga korong Kampung Jambu  Kecamatan IV Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman. Sedang tersangka HR duluan dibekuk Polresta Padang dengan kasus  yang sama sepadang Motor pakai kunci  T  warga  Pariaman

Pelaku Z  dibekuk Tim Satuan Polres Satreskrim Polres Kota Pariaman. Z dan HR telah beraksi sebanyak Sepuluh kali di lokasi  wilayah hukum kota Pariaman

“Polres  Kota Pariaman Kota   berhasil mengamankan pelaku curanmor. Penangkapan terhadap pelaku,” kata  AKBP  Deny saat konferensi pers, Selasa (23/6)

Kapolres  kota Pariaman Deny menjelaskan, penangkapan terhadap  Z dilakukan setelah  Satreskrim Polres kota Pariaman mendapat informasi adanya laporan masyarakat skehilangan  sepeda motor seorang warga.

“Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan pelaku ini sudah melakukan aksinya sepuluh kali di wilayah kota Pariaman dalam menjalan aksi mengunakan kunci T pelaku biasa berdua .Z .”  ujar  Deny

Dari hasil interogasi penyidik kepada pelaku diakuinya bahwa uangnya tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari sehari, sebelumnya pelaku profesi sebagai sopir

“Itu dilakukannya secara melibatkan orang lain dengan modus menggunakan kunci T, dengan cara mengamati kendaraan terpakir dalam kondisi aman dia (pelaku), langsung melakukan aksinya,” jelasnya.

Aksi nekat dari pelaku ini dilakukan pada malam hari. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 1 unit Vario Hitam BA 2198  CD  kendaran hasil kejahatanya.dan satu STNK BA 3441 CD Atas kasus tersebut polisi masih pendalaman lagi, tidak menutup kemungkiana ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Akibat dari perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancama hukuman 7 tahun pejara, ** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*