Polda Sumbar Ringkus Bandar Sabu Lintas Provinsi

Padang, Editor.- Empat orang tersangka bandar narkoba jenis sabu diringkus aparat Serse Narkoba Polda Sumbar dan mengamankan barang bukti 110 gr sabu, 4 unit hp dan satu alat timbang digital dari pelaku. Penangkapan dan penyitaan barang bukti dilakukan di dua tempat berbeda pada Jumat (27/1) dan Sabtu (28/1).

Menurut Direktur Serse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kabid Humas AKBP Syamsi, keempat tersangka asal Tanah Datar itu diduga bandar narkoba lintas provinsi (Sumbar-Riau). Mereka diringkus, setelah aparat mengantongi informasi dari masyarakat yang mengetahui aktifitasnya,” kata Kumbul di Mapolda, Senin (30/1).

Dikatakannya ke empat tersangka masing-masing berinitial J as Panjul (39), warga Jorong Ladang Koto, Sungai Tarab (wiraswasta), P as Anton (23) warga Kt Alam, Padang Ganting (sopir), B as Ebot (38) warga Barulak Dalam, Tjg Barat (wiraswasta), dan E as Eka (24) warga Dalam Nagari, Barulak, Tjg Baru, Kabupaten Tanah Datar (petani).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Panjul dan Anton saat tengah melakukan transaksi di sebuah SPBU Cubadak, kawasan jalan lintas Padang  Panjang-Batusangkar, sekitar pukul 17.00 Wib, Jumat. Ketika ditangkap, Anton tak melakukan perlawanan, tapi rekannya Panjul mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.

Tak ingin buruannya kabur, aparatpun melepaskan tembakan peringatan ke udara, tapi Panjul tak mengindahkannya. Aparat kemudian mencoba melumpuhkannya dengan mengarahkan tembakan ke kaki kanan, hingga tersangka tersungkur tak berkutik.

Dari hasil interogasi oleh petugas, tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari temannya Ebot yang tinggal di Padang Ganting. Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak ke TKP, tapi tersangka dikabarkan melarikan diri kearah Pekan Baru.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan, dilakukan razia. Saat itulah tersangka yang tengah mengendarai mobil jeep feroza itu terjaring razia. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi, polisi memburu Eka dan berhasil menangkapnya di rumah Ebot. Keempat tersangka kemudian digiring ke Mapolda Sumbar untuk proses lebih lanjut.

Kepada keempat tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 2, subsider 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. **Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*