Plt. Walikota Priadi Syukur Apresiasi Tilang Online PN Payakumbuh

Payakumbuh, Editor.- Plt. Walikota Pridai Syukur Payakumbuh hadiri acara launching sidang Tilang Online (e-Tilang) yang dilaksanakan oleh Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh di salah satu ruang sidang Gedung Utama, Jl. Soekarno Hatta, Jumat (20/1) pagi.

Selain dihadiri Plt Walikota Payakumbuh dan Ketua Pengadilan Negeri, Efendi, SH, acara peluncuran program tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota Forkopimda di antaranya, Kapolres kota Payakumbuh, AKBP Kuswoto, Wakil Ketua DPRD kota Payakumbuh, Suparman, Kajari Payakumbuh, Hasbih, dan sejumlah pimpinan OPD.

Program Tilang Online atau e-Tilang ini sangat membantu sekali semua pihak dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas yang diterima pengadilan, baik pihak penegak hukum apalagi masyarakat umumnya. Selain  itu tilang online dapat mengurangi tindakan pungutan liar dan percaloan.

Dengan adanya program Tilang Online nantinya, masyarakat yang terkena kasus pelanggaran lalu lintas tak harus hadir mengikuti persidangan. Karena secara prosedur pihak pengadilan telah melaksanakan persidangan dan masyarakat bisa melihat hasil sidang secara online di www.pn-payakumbuh.go.id dan di papan pengumuman di kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Usai acara peluncuran program sidang Tilang Online, Walikota Priadi Syukur memberikan apresiasi kepada Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh. Program ini adalah sebuah gebrakan dan inovasi kerja pelayanan terhadap masyarakat.

“Pengadilan Negeri Payakumbuh telah berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada publik, khususnya sidang Tilang Online. Dan berharap masyarakat yang berurusan dengan hal ini untuk selalu mengikuti proses yang ada sesuai prosedur,” himbau Plt Walikota Priadi Syukur.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh, Efendi didampingi Wakil Ketua Jarot Widiyatmo menginformasikan bahwa sidang Tilang Online atau e-Tilang ini adalah sebagai implementasi penyelenggaraan peradilan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk membuka akses yang luas dan memudahkan bagi masyarakat.

“Pelanggar tidak perlu lagi hadir dipersidangan, cukup lihat hasil sidang dimana besaran denda ditampilkan online dan offline, dan kemudian dibayar melalui bank ke rekening Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh. Setelah itu bawa bukti setoran untuk mengambil barang bukti, terang Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh,”,Efendi menyudahi. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*