
Arosuka, Editor.- Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam Perpres no. 29 tahun 2014 dan merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati sebagai pemberi amanat kepada pimpinan perangkat daerah, sebagai penerima amanah untuk melaksanakan program yang disertai dengan indikator kinerja.
Hal itu diungkapkan Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM saat memberi sambutan pada enandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 antara Kepala Perangkat Daerah Dengan Bupati Solok, bertempat di Ruangan Solok Nan Indah, Jum’at (14/2).
Lebih lanjut dikatakan bupati, melalui perjanjian ini maka terwujudlah komitmet dan kesepakatan antara bupati dan perangkat daerah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas fungsi dan wewenang serta sumber daya tersedia di Kab Solok.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun yahun yang bersangkutan tetapi termasuk kinerja out come yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun sebelumnya sehingga ada kesinambungan kinerja setiap tahun.
Tujuan diadakan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara bupati dan pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan integritas akuntabilitas transparans dan kinerja aparatur, menciptakan tolakukur sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan dan keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar bagi bupati untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi atas kinerja pimpinan perangkat daerah.
“Saya tidak menginginkan lagi pada perangkat daerah ada kegiatan yang sudah direncanakan, apalagi kegiatan yang sudah dilaksanakan tetapi dananya tidak cair. Oleh sebab itu perangkat yang telah menandatanggani perjanjian kinerja harus dapat merealisasikan yang dibuat dalam perjanjian kinerja yang baik,” tegas Gusmal.
Sebelumnya laporan Kabag Organisasi Zulfadli menjelaskan, penandatanganan perjanjian kinerja ini berdasarkan Perpres nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instasi pemerintak dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara nomor 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja.
“Tujuan disusun dan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja adalah sebagai wujud nyata komitmen antara bupati dan pimpinan SKPD untuk meningkatkan integritas, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan /kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar monitoring bagi bupati, serta sebagai dasar penetapan sasaran kinerja pegawai,” jelas Zulfadli.
Hadir pada kegiatan tersebut.Bupati Solok Gusmal Dt. Rajo Lelo, Sekda Aswirman, Staf Ahli Bupati Solok Abdul Manan, SKPD dilingkungan Kab Solok, Kabag Organisasi Zulfadli, Kabag Humas Syofiar Syam, Kabag Pemerintahan Syahrial dan Camat se- Kab. Solok. ** Tiara/Hms
Leave a Reply