
Sawahlunto, Editor.- Penjabat Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si sampaikan Nota Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Jum’at (24/11/2023).
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sawahlunto Eka Wahyu dan turut mendampingi Wakil Ketua Elfia Rita Dewi dan 9 Anggota DPRD serta Penjabat Wali Kota Sawahlunto Zefnihan beserta Sekretaris Daerah Dr. dr. Ambun Kadri, MKM dan jajarannya, Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto dan Forkopimda.
Dr. Zefnihan, AP, M.Si mengatakan Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah membawa perubahan yang sangat Signifikan terutama mengenai Pajak dan Retribusi Daerah. Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui Restrukturisasi Jenis Pajak, Pemberian sumber-sumber Perpajakan Daerah yang baru dan Penyederhanaan Jenis Retribusi.
Dilanjutkan Zefnihan “Kewajiban Pemerintahan Daerah yang terdapat dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, Objek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, saat Terutang Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, serta Tarif Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, maka Kota Sawahlunto perlu melakukan penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi yang selama ini dibuat terpisah untuk ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan akan menjadi Dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di Kota Sawahlunto serta akan berlaku efektif paling lama 5 Januari 2024”.
“Oleh karena itu Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dibuat dan ditetapkan dengan segera mengingat terdapat beberapa tahapan yang perlu ditempuh dan apabila ada keterlambatan akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah”, harap Penjabat Wali Kota Zefnihan
Selanjutnya Penjabat Wali Kota menyampaikan Proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini diawali dengan Penyusunan Naskah Akademik bekerjasama dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, Kajian Teknis oleh Perangkat Daerah, Penjaringan Aspirasi Masyarakat melalui kegiatan Public Hearing, dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah oleh Tim dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian dan kemampuan masyarakat.
“Rancangan Peraturan Daerah ini pada dasarnya masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman dari semua pihak. Untuk itu kami mengharapkan sumbangsih pemikiran dari Bapak/Ibu Anggota Dewan yang terhormat untuk memberikan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini”, kata Pj Wali Kota Zefnihan
Pj Wali Kota berharap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk saling pengertian dan kerjasama yang baik, tugas besar yang mulia ini akan dapat diselesaikan dengan baik serta tepat waktu. **Leo
Leave a Reply