Pemko dan Kajari Payakumbuh Tekan Mou Penyelesaian Masalah Hukum

Payakumbuh, Editor.-  Pemko Payakumbuh dan Kejaksaan Negeri Kota setempat, lanjutkan kembali kesepakatan dalam menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Daerah Kota Payakumbuh baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

Kerjasama itu, sudah dilakukan pemko dan kejaksaan sebelumnya dan harus diperpanjang setiap tahun.

Kesepakatan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Walikota Riza Falepi dan Kepala Kejaksaan Negeri Hasbih, SH di aula Balaikota di  Bukik Sibaluik Payakumbuh, Rabu (14/9).   Dihadiri Asisten I Setdako Yoherman, SH, Sos, Asisten II Setdako H. Amriul, staf ahli walikota, pimpinan SKPD dan undangan lainnya. Dari pihak kejaksaan juga hadir seluruh kepala seksi dan pejabat lainnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kajari Payakumbuh Hasbih, SH menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemko Payakumbuh. Pihaknya juga membuka ruang konsultasi bagi Pemko dan jajarannya untuk memahami peraturan dan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari.

“Jangan ragu dan merasa takut dalam melaksanakan tugas. Sepanjang dijalankan berdasarkan peraturan dan perundangan berlaku, tidak aka ada persoalan hokum dari akibat pekerjaan yang dilakukan,” tegas Hasbih.

Walikota Riza Falepi berharap, MoU ini dapat memperlancar pelaksanaan tugas seluruh pejabat di lingkungan Pemko Payakumbuh. “Dengan adanya MoU ini kita berharap tidak ada pejabat kita yang tersandung masalah hukum dalam pelaksanaan tugas. Apalagi yang menyangkut dengan anggaran. Untuk antisipasi, setiap kebijakan yang diambil bisa dikonsultasikan dulu kepada kejaksaan agar tidak menimbulkan permasalahan nantinya,” ujar Riza.

Menurut walikota, rasa takut dan ragu-ragu dalam pelaksanaan tugas, akan berpengaruh kepada kinerja pemko secara komprehensif. Serapan dana tak sesuai dengan target yang direncanakan. Dampaknya, akan berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Agar serapan dana sesuai dengan target yang ditentukan, makanya seluruh aparatur pelaksana kegiatan, harus banyak berkonsultasi dengan pihak kejaksaan,” harap wako. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*