Payakumbuh, Editor.- Menyusul UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014, tentang hal yang sama, Pemko Payakumbuh akan melakukan pemilihan pimpinan Baznas Kota Payakumbuh, periode 2016-2021. Pemilihan pimpinan Baznas Payakumbuh itu, juga sesuai dengan amanah Perda Payakumbuh tentang Pengelolaan Zakat.
Asisten II Setdako Payakumbuh H. Amriul, M.Pd didampingi Kabag Kesra Setdako Devitra, M.Si dan Kasubag Bantuan Hukum dan HAM, Wengki, M.Hum, di Balaikota di Bukik Sibaluik Payakumbuh, Selasa (29/6), menjelaskan, masa tugas pengurus Baznas Payakumbuh, yang sekarang ini, baru akan berakhir 2018 mendatang. Tapi, karena amanah undang-undang, maka seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Tanah Air, harus membentuk Baznasda, sesuai dengan komposisi yang diatur dalam undang-undang dimaksud, kata Amriul.
Di Payakumbuh sendiri, kata Amriul, kiprah pengurus Baznas dalam mengelola zakat terbilang cukup sukses. Di bawah kepemimpinan ketuanya, H. Mismardi, BA, yang juga Ketua MUI Payakumbuh, keberadaan Baznasda makin dirasakan warga kota. Semangat ASN di jajaran pemko untuk membayar zakat dan masyarakat pun kian lebih positif.
Namun, karena kepengurusan Baznas tak sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku, makan Baznas Payakumbuh, periode 2013-2018 harus dibubarkan. Penggantinya, pemko segera melakukan seleksi ulang, dan terbuka bagi pengurus yang ada sekarang untuk ambil bagian dalam seleksi.
Rencananya, pendaftaran seleksi Baznas ini, berlangsung sangat singkat, hanya selama dua hari, 11-12 Juli mendatang. Kemudian, dua hari berikutnya, 14 Juli, akan diadakan seleksi. Sehari kemudian, panitia langsung mengumumkan nama-nama pimpinan yang lulus.
Jumlah peserta yang lulus seleksi, maksimal 2 kali jumlah personil pimpinan (5 orang pimpinan, Red), yaitu 10 orang, diajukan kepada Walikota Payakumbuh. Sesuai aturan, walikota yang diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Payakumbuh, setelah mendapat pertimbangan Baznas.
Dalam bekerja, pimpinan Baznas akan dibantu oleh pelaksana yang ditetapkan Baznas. Pelaksana atau semacam secretariat, jika diperlukan dapat berasal dari kalangan PNS yang diperbantukan, ungkapnya.
Menurut Amriul, seleksi pimpinan Baznas Kota Payakumbuh ini, terbuka untuk umum. Kecuali, bagi pengurus parpol, atau pejabat negara dan pejabat struktural ASN. Kemudian, berusia minimal 40 tahun, dan diutamakan yang punya kompetensi di bidang zakat.
Di tempat terpisah, Ketua Baznas Mismardi, menginformasikan, selama Ramadhan ini, Baznas Payakumbuh sudah mengucurkan uang bantuan pendidikan untuk 1.000 pelajar dari keluarga miskin yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat lebih tinggi. Untuk pelajar SD/MI diberikan bantuan Rp450.000. Kemudian, bagi yang melanjutkan sekolah ke SMP/MTs dibantu Rp550.000. Selanjutnya, untuk yang mau melanjutkan ke tingkat SMA/SMK/MA dibantu Rp600.000.
Kemudian, Minggu (3/7) mendatang, bertempat di GOR M. Yamin Payakumbuh, Walikota H. Riza Falepi bersama pengurus Baznas juga akan menyerahkan bantuan lebaran kepada 1.000 KK miskin di 48 kelurahan pada lima kecamatan se Kota Payakumbuh. Besarnya, Rp500.000 per KK, jelas Mismardi. ** Yus
Leave a Reply