Solok, Editor – Polres Solok Kota, berhasil menangkap pembakar restoran siap saji CFC dan Pasar Raya Solok lantai dua Blok C, yang berinisial RY (22), warga Kelurahan Koto Panjang.
Kapoles Solok Kota AKBP Dony setiawan menjelaskan kebakaran diketahui setelah ledakan besar di CFC terdengar oleh masyarakat. Setelah ditelusuri, kebakaran itu diakibatkan tabung gas meledak. Sumber panas berasal dari tong sampah yang sengaja dibakar.
Setelah diselidiki, RY yang bekerja sebagai tukang parkir dicurigai sebagai tersangka.RY mengaku membakar restoran CFC karena sakit hati karena pernah meminta minum kepada pegawainya tapi tidak diberi.
Ia menyebutkan tersangka dikenai Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Saat proses pemadaman di CFC Saat itu juga terjadi kebakaran di pasar raya lantai 2 blok C.
Wali Kota Solok Zul Elfian di hubungi lewat hp selulernya mengapresiasi kinerja jajaran Polres Solok Kota dalam mengungkap kasus kebakaran CFC dan Pasar Raya Blok C yang biasanya jarang terungkap.
“Kita juga berterima kasih atas kinerja Damkar dalam menyelesaikan tugas memadamkan api,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Solok Yutris Chan mengatakan kebakaran harus dapat diantisipasi dengan pemakaian CCTV dan kewaspadaan lebih. Sebab bila terjadi akan membawa kerugian yang besar pada masyarakat. ** Mempe
Leave a Reply