Pejabat Eselon II yang Diamputasi Kembali Datangi DPRD Sumbar

Padang, Editor.- Tiga dari enam pejabat eselon II Pemprov Sumbar yang kewenangannya diamputasi (dipangkas) gubernur Irwan Prayitno kembali mendatangi Komisi I DPRD Sumbar,  Kamis (2/6). Kedatangan pejabat tersebut tak lain untuk mendesak wakil rakyat ini memanggil Sekdaprov guna mengklarifikasinalasan pemangkasan kewenangan dan pencopotan mereka sebagai Kepala SKPD.

“Sampai kini, kami belum pernah mendapatkan penjelasan, baik dari Sekda  maupun Gubernur tentang dasar hukum pemangkasan kewenangan kami sebagai Kepala SKPD. Termasuk pencopotan jabatan pak Irvan Khairul Ananda sebagai kepala Badan Kesbangpol,” kata Mudrika, Kepala Disperindag Sumbar di DPRD Sumbar, Kamis siang.

Menurut mantan Penjabat Bupati Sijunjung ini, sesuai UU ASN, sebelum menjatuhkan sanksi kepada stafnya, seorang kepala daerah harus lebih dulu memanggil dan memberikan surat teguran atau peringatan kepada bawahannya secara bertahap sebanyak tiga kali. Jika mereka tak datang atau mengindahkan, lalu diturunkan tim inspektorat guna menyelidiki kasusnya dan melaporkan ke gubernur.

“Gubernur, berdasarkan laporan inspektorat itu kemudian mengambil tindakan, seperti memangkas kewenangan, mencopot atau memberhentikannya sama sekali dari jabatannya. Tapi, yang ini sama sekali tak dilakukan gubernur. Dia (gubernur Irwan Prayitno) tiba-tiba langsung mengambil tindakan,” kata Mudrika mengaku tak habis pikir dengan sikap atasannya itu.

Mudrika sendiri menduga, gubernur Irwan menjatuhkan sanksi kepada mereka dengan alasan beragam, seperti kepada dirinya dijatuhi sanksi karena terpilih jadi Pj Bupati Sijunjung pada masa pemerintahan Pj. Gubernur Reydonnyzar Moenek, beberapa waktu lalu. Sementara Irwan Prayitno sendiri menginginkan Pj Bupati Sijunjung itu dipegang oleh Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Burhasman Bur.

Ke tiga pejabat yang datang ke DPRD Sumbar itu masing-masing Kepala Biro Organisasi Onzu Krisno, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Mudrika dan mantan Kepala Badan Kesbangpol Irvan Khairul Ananda. Sedang tiga rekannya yang senasib masing-masing Asisten III Setdaprov Sudirman Gani, Kadisnakertrans Sjofyan Dt Bijo dan Kadisdik Syamsurizal, tak menampakkan batang hidungnya.

Sementara itu, Irvan Khairul Ananda diberi sanksi selain karena dianggap orang dekat Muslim Kasim (lawan politik semasa pilgub lalu), juga karena dianggap menyebar fitnah dengan mengirimkan berita larangan azan di gubernuran Sumbar kepada sejumlah kalangan. Karena itu, Ika, begitu dia akrab disapa, selain kewenangannya dipangkas, dia juga dicopot dari jabatan sebagai Kepala Badan Kesbangpol.

“Atas dasar itulah, kami kembali datang ke dua kali guna mendesak Komisi I DPRD Sumbar untuk memanggil Sekdaprov guna mengklarifikasi alasan pemangkasan kewenangan dan pencopotan kami dari jabatan Kepala SKPD. Sebab, pada pertemuan sebelumnya, Komisi I sudah menyampaikan hal itu kepada Sekdaprov, tapi hingga kini belum ada tindak lanjutnya,” tambah Ika.

Pada bagian lain, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Aristo Munandar mengatakan pihaknya mengaku akan meneruskan persoalan ini kepada gubernur Irwan Prayitno. “Tugas kami hanya menampung dan menyalurkannya disertai saran dan pertimbangan lain. Soal bagaimana kelanjutannya, tergantung gubernur selaku eksekutor dan kami tak bisa pula memaksanya,” sebut Aristo secara terpisah. ** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*