Panitia Perancang UU DPD RI Gelar FGD di DPRD Sumbar

Wakil Ketua DPD Drs Ahmad Muqawan menyerahkan cendra mata kepada Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim.
Wakil Ketua DPD Drs Ahmad Muqawan menyerahkan cendra mata kepada Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim.


Padang, Editor.- DPRD Provinsi Sumatera Barat sangat menyambut baik kegiatan Fucus Group Discusion (FGD) yang dilaksanakan oleh panitia perancang UUD DPD RI di Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Hendra Irwan Rahim, Jumat (25/1) di ruang khusus  DPRD Sumbar dalam acara Focus Group Discusion yang digelar pada kunjungan kerja Panitia Perancang Undang Undang DPD RI dalam rangka  penyusunan Daftar Iventarisasi masalah RUU tentang pertisipasi masyarakat.

Hendra  juga mengucapkan terima kaksih yang telah menjadikan Provinsi Sumatera Barat salah satu daerah melaksanakan diskusi untuk mendapatkan masukan, terkait dengan RUU tentang partisipasi masyarakat yang sedang disusun oleh DPD RI. Dengan demikian masyarakat Sumatera Barat memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya lansung terkait dengan RUU tentang partisiopasi masyarakat tersebut.

Pada Pasal 27 UUD Tahun 1945 diamanatkan bahwa setiap orang berkedudukan yang sama dalam pemerintahan. Kedudukan yang sama dalam pemerintahan tersebut ,juga termasuk keikutsertaan masyarakat dalam  penyusunan dan perumusan kebijakan publik yang akan dibuat oleh negara. Partisipasi masyarakat tersebut merupakan jembatan antara pemerintah dan masyarakat terhadap rumusan kebijakan publik yang akan ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanaklan oleh masyarakat.

Pada kesempatan ini Hendra juga menyampaikan, keinginan DPD RI untuk menyusun RUU tentang Partisipasi Masyarakat, pada prinsipnya akan sangat membantu dan memberikan landasan hukum yang jelas tentang partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik .

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang Undang DPD RI H Nofi Candra, SE mengatakan, daftar iventarisasi ini adalah awal dari sebuah RUU untuk mendapatkan masukan/ Untuk itu kita berkunjung ke DPRD Provinsi kerena semua masukan  masyarakat sudah tertampung disini . Kalau memang RUU ini tidak diharapkan oleh masyarakat tidak akan dilanjutkan tapi kalau diharapkan oleh masyarakat RUU ini akan dilanjutkan

Nofi Candra juga berharap RUU ini bisa dilanjutkan sampai menjadi sebuah Undang Undang, tapi pola dari RUU ini harus mengayomi keinginan masyarakat, sebagaimana dalam diskusi yang diadakan di DPRD Sumbar cukup banyak masukan yang luar biasa dan kita berharap RUU ini tidak berseberangan dengan Undang Undang yang telah ada. Untuk itu perlu kajian yang lebih detail lagi. .

Untuk melakukan iventarisasi masalah, menurut Nofi candra, pihak panitia memilih tiga daerah, yaitu Sumatera Barat, Bali dan Jawa Barat. Tim ini dibagi tiga sekali jalan dalam rangka untuk mendapat imformasi awal, apakah RUU ini dilanjutkan atau tidak tergantung dari evaluasi tiga daerah ini.

“DPD tidak ingin sebuah Undang Undang itu lahir hanya berdasarkan keinginan kita saja. Walaupun kita sudah memerancang tapi dalam iventarisasi awalnya bermasaalah tidak begitu dibutuhkan oleh masyarakat  buat apa kita lanjutkan,” ujar Nofi candra yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat. ** Herman

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*