Sijunjung, Editor, – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dan Iradatillah melaju ke tahap berikutnya, lantaran gugatan yang diajukan pasangan Hendri Susanto – Indra Gunalan tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Penolakan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan ketua majlis hakim Anwar Usman setelah sembilan orang majlis hakim melakukan musyawarah, pada persidangan yang digelar, Senin (15/02/2021).
Menurut majlis hakim dalam amar putusanya menyebutkan, dalam eksepsi, pertama, menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum
Kedua, menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan, permohonan tidak dapat diterima
Sementara Cabup Benny Dwifa Yuswir bersama Wacabup, Irradatillah dan Ketua pemenangan, Muchlis Anwar setelah menyaksikan persidangan melalui Zoom itu pada wartawan menyebutkan, dengan adanya putusan MK itu maka ia berharap agar timnya tidak melakukan tindakan yang berlebihan
“Saya minta kepada semua pendukung dan tim sukses di ranah lansek manih ini tetap menjaga suasana yang kondusif saat ini, karena bupati dan wakil bupati terpilih bukan lagi milik kelompok tertentu tetapi sudah milik masyarakat semuanya,” kata Benny dikediamannya, Senin (15/02/2021)
Dalam kesempatan itu Benny, mengucapkan terima kasih dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersatu membangun Sijunjung yang lebih baik.
Sementara itu Muchlis Anwar, menambahkan, proses pilkada sudah usai, perbedaan pilihan sudah tuntas, sekarang kita rajut jembatan hati, kebersamaan dan kesatuan untuk membangun ranah lansek manih.
“Silang pendapat yang ada selama ini kita tutup, mari kita buka lembaran baru, memulai dari titik nol dengan kepemimpinan yang baru untuk kesejahteraan masyarakat Sijunjung yang lebih baik, maju dan jaya,” tambah wakil Bupati terpilih, Iradatilah.** AR
Leave a Reply