Padang, Editor .- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pememerintah (LKP) Prov Sumbar tahun anggaran 2015. Penghargaan ini diberikan atas data, fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKP tahun 2015, termasuk implementasi atas rencana aksi yang dilaksanakan.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat Eldy Mustafa mengatakan hal itu dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Selasa (24/5). Meski demikian, lanjut Eldy, masih ada temuan pemeriksaan atas sistim pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian,” katanya.
Menurut Eldy, meski Sumbar berhasil meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbasis accrual (akrual), masih ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Diantaranya, mengenai pengendalian intern atas barang persediaan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman, RSAM Bukittinggi, RSUD Solok dan RSUD Pariaman belum sepenuhnya memadai.
Kemudian, pengelolaan klaim pelayanan jaminan kesehatan belum memadai, penatausahaan dan pengamanan aset tetap dan aset lainnya juga belum memadai. “BPK juga menemukan tentang aset tetap tanah dan bangunan eks sekolah Cina minimal 5.847 m2 dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian,” ulasnya.
Sementara, temuan pemeriksaan menyangkut kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan adalah terdapat kelebihan pembayaran belanja pegawai bagi PNS yang sedang tugas belajar. Kemudian tukar menukar aset tetap tanah pemprov Sumatera Barat dengan PT BNI belum selesai. Selanjutnya, pemanfaatan tanah dan ruangan komplek kantor gubernur belum sepenuhnya mempedomani ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim ini beragendakan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2015. Untuk keempat kalinya, Sumatera Barat kembali mendapat opini WTP dan ini merupakan WTP pertama dalam sistim pemeriksaan Akuntansi Berbasis Akrual, sesuai dengan Peraturan Pemerintah noor 71 tahun 2010. Sumatera Barat termasuk lima besar terbaik di Indonesia dalam penyajian laporan berbasis akrual (metode akuntansi di mana penerimaan dan pengeluaran diakui atau dicatat ketika transaksi terjadi) ini.
Menanggapi hal ini, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno berjanji akan menuntaskannya selama masa 60 hari ke depan, sesuai pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Bahkan diantaranya sudah ada yang diselesaikan meskipun ada juga yang memiliki tingkat kesulitan tinggi, seperti masalah tukar guling tanah dengan BNI.
“Sesuai dengan aturan, rekomendasi ini akan kami tindaklanjuti dan tuntas dalam masa 60 hari, bahkan kalau bisa satu bulan ini sudah selesai. Namun soal tukar guling tanah dengan BNI dirasakan agak kesulitan karena sebetulnya kesalahan bukan berada di pihak pemprov,” terangnya usai sidang.
Irwan menyebutkan, dengan penerapan Akuntansi Berbasis Accrual (Akrual), pemerintah daerah dapat memperbaiki lebih awal kelemahan-kelemahan yang ada. Meskipun sisi beratnya, penerapan sistim akrual merupakan tantangan karena kekeliruan pemerintah daerah dalam menerapkannya dapat berpengaruh terhadap opini WTP yang diraih sebelumnya.
Menyangkut opini WTP tahun ini, Irwan mengaku adalah berkat kerja keras dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur aparatur pemerintahan di lingkup pemprov. Mendapat opini WTP untuk keempat kalinya, Irwan mengingatkan kepada seluruh aparatur bahwa opini tersebut bukan tujuan akhir tetapi merupakan awal untuk penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.** Martawin
Leave a Reply