
Sebagai anak negeri, terlintas dalam pemikiran saya untuk menulis, mencurahkan perasaan sedih mendengar keluh kesah yang dirasakan masyarakat Nagari Talang yang menjerit karena sulitnya mendapatkan setetes air bersih. Tak hanya disampaikan lewat mulut saja keluh kesah masyarakat itu, bahkan sering muncul di sosial media dan hujatan terhadap wali nagari yang memimpin terbit silih berganti.
Pernah, bahkan sering saya baca di akun facebook, seorang putra nagari Talang yang sangat cinta dengan nagari kelahirannya dan kasihan melihat orang tuanya susah mendapatkan air untuk berwudhu’, memuat pesan tertuju kepada wali nagari Talang dengan kata yang mengalun bagaikan sebuah tembang lara — kepada Bapak wali nagari Talang yth beserta cru yg bertugas ,,,,untuk Jorong Tapi Ayia dan Dusun Parak Gadang, sudah bertahun 2 tidak menikmati air bersih /PDAM….. hak dan kebutuhan hidup segala warga negara,,,,,,, tolong perhatiannya, untuk keadilan sosial bagi seluruh rahyat Indonesia…. anda dipilih ,di coblos, bukan di lotre …..tolong kebijaksanaannya dan jangan ada kata sabar dan tunggu karena kami sudah muak,,,kalau nggak sanggup jadi wali nagari /pemimpin angkat tangan angkat kaki dan jangan diam saja bapak ….. atau…… Sekian dan terima kasih ..
Selain itu, masih banyak lagi permintaan-permintaan seperti itu yang saya dapati di akun-akun putra daerah Talang yang lainya. Tak hanya pesan-pesan seperti itu yang muncul, malah sempat saya hadir pada acara alek nagari Talang dalam menyambut orang rantau pulang basamo, masalah keluhan masyarakat yang butuh air bersih itu juga dibahas langsung oleh perantau Talang yang sedang pulang kampung.
Betapa malu dan bodohnya kita yang berada di sumber air, ibarat pepatah Minang ” bak ayam lalok diateh karuang bereh, lalok lamak, mamakan tak bisa. (ibarat ayam tidur di atas beras, tidur pulas, memakan tak bisa), itulah yang saat ini dirasakan masyarakatJorong Tapi Ayia dan Dusun Parak Gadang.
Kewajiban pemerintahlah untuk memperhatikan keluhan masyarakat mengenai air bersih ini, Karena amanah tersebut juga tertuang dalam UUD pasal 33 ayat 3, dimana, bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi negara punya hak untuk mengelola segala sumber daya alam, termasuk air demi memenuhi kebutuhan rakyat.
Hal ini juga sejalan dengan pasal 3 UU nomor 7 tahun 2004 “Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bertolak dari Undang-undang tersebut, sudah saatnya Pemerintah Kab. Solok, khususnya Wali Nagari Talang dan lembaga terkait menyikapi tuntutan dan keinginan masyarakat Nagari Talang, diantaranya warga Jorong Tapi Ayia dan Dusun Parak Gadang untuk bisa medapatkan air bersih. Betapa tidak. Air bersih memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan lingkungan atau kesehatan masyarakat, Sementara di Jorong Tapi Ayia dan Dusun Parak Gadang air itu hanya melintas lewat pipa dari sumber air menuju dusun lain tanpa bisa menikmatinya.
Haruskah masyarakat Jorong Tapi Ayia dan Dusun Parak Gadang melakukan mosi tak percaya melalui demontrasi atau tindakan anarki hanya untuk bisa mendapatkan air bersih seperti dusun lainnya? Mungkin tak perlu sejauh itu andai pemerintah Nagari Talang segera menyikapinya dan berusaha mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah air bersih untuk kedua dusun tersebut. Kalau tidak bukan tidak mungkin demontrasi dan sikap anarki tersebut akan muncul bila kesabaran masyarakat sudah mencapai puncaknya. ** Roni Akhyar
Leave a Reply