Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait perluasan aturan soal perzinaan, perkosaan dan juga pencabulan. Gugatan tersebut terkait perbuatan zina dalam kumpul kebo hingga soal LGBT bisa dipidana.
Pihak yang menjadi pemohon ini adalah Guru Besar IPB Euis Sunarti dengan beberapa orang lainnya. Mereka menggugat Pasal 284 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP yang mengatur soal perzinaan, perkosaan, dan juga pencabulan. Pasal-pasal tersebut saat ini ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pada gugatannya, mereka meminta MK mengubah frasa dalam aturan-aturan tersebut. Hal tersebut membuat objek dalam aturan tersebut menjadi lebih luas.
Zina pada pasal 284 KUHP diminta turut mencakup seluruh perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Dengan kata lain, maka kumpul kebo akan bisa dijerat bila gugatan dikabulkan.
Pemerkosaan pada pasal 285 KUHP diminta mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki. Dengan kata lain, maka seorang perempuan yang memperkosa atau mencoba memperkosa laki-laki juga bisa dipidana.
Perbuatan cabul sebagaimana pada pasal 292 KUHP diminta turut mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur. Hal ini membuat Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) akan bisa dijerat pidana.
Kendati demikian, MK menolak permohonan tersebut. Gugatan tersebut ditolak dengan alasan bahwa MK menilai gugatan tidak beralasan menurut hukum.
“Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/12).
Mahkamah berpendapat bahwa permohonan itu membuat MK mengubah rumusan delik dalam pasal KUHP, bahkan merumuskan tindak pidana baru. Sebab yang dimohonkan adalah pengubahan frasa di dalam aturan tersebut.
Menurut mahkamah, pengubahan dalam aturan tersebut merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana, yang dalam hal ini adalah Pemerintah dan DPR. Akibat atas penolakan hakim MK itu, para hakim jadi bulan-bulanan publik di sosial medka dan ditengah – tengah masyarakat. Ada yang pro dan ada pula yang kontra. Namun, perlu penulis berpendapat agar publik seharusnya bijak membaca dan meneliti putusan itu kemudian mencocokkan dengan kewenangan MK.
Sangat naif jika tidak membaca putusan dan memahami kewenangan MK tapi rajin dalam menyebarkan berita tidak benar. Penting dipahami, pemohon dalam perkara tersebut meminta MK untuk memperluas dan menambahkan sejumlah perbuatan menjadi kategori pidana di dalam KUHP (zina, perkosaan dan hubungan sesama jenis). Dalam teori pidana disebut kriminalisasi (sebuah perbuatan yang awalnya bukan pidana, menjadi tindak pidana). Pertanyaan besar yang kemudian harus dijawab, apakah MK berwenang melakukannya ?
Baca kembali UUD 1945, MK sebetulanya memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban yakni :
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Memutus pembubaran partai politik, dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)
MK itu negative legislator yang membatalkan sebuah pasal jika bertentangan dengan UUD. Juga sebagai penafsir (the sole interpreter ). Tidak ada satupun kewenangan bagi MK untuk menambahkan sebuah pasal/ norma, sebab itu kewenangan pemerintah dan DPR yang menjalankan fungsi legislasi/ pembentukan aturan. Disini terjadi pemisahan kekuasaan antar lembaga negara. Maka sangat wajar MK menolak permohonan tersebut karena tidak berwenang menambahkan norma/jenis- jenis tindak pidana baru dalam KUHP.
Sayang sekali, netizen lebih menikmati jebakan membaca broadcast hoax dibanding membaca langsung putusan dan memahami kewenangan MK. Padahal internet menyediakan miliaran informasi yang bisa diverifikasi.
Alhasil isunya ditarik ke agama, etnis yang sesungguhnya tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara. Tudingan kepada para hakim mirip dengan sebuah analogi jika ada kasus pembunuhan dibawa ke Pengadilan Agama dan hakim Pengadilan Agama menolaknya, karena menolak perkara pembunuhan, hakim itu dituding pro pembunuhan. Bagi yang memahami aturan, wajarlah hakim pengadilan agama menolaknya, krn itu kewenangan pengadilan umum. Tapi sebagian terlajur celaka karena lebih menikmati membaca informasi tidak benar ketimbang mempelajarinya.
Ada sebagian yang bertanya, kok Hakim MK tidak klarifikasi. Ya jelas tidak, karena kode etik melarang hakim mengomentari putusan yang mereka buat. Hakim itu berbicara melalui pertimbangan-pertimbangan dan putusan yang ada dalam satu bundel.
Jadi bukan Putusan MK salah tapi cara memahami lah yang membuat ia dianggap salah. Menurut penulis, dengan menolak gugatan pemohon MK telah mengembalikan apa yang sudah ada dalam KUHP dan bukan melegalkan perbuatan yang dimohonkan itu. .*** Risko Mardianto, SH
Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum Universitas Mahaputera Muhammad Yamin Solok
Leave a Reply