Masih Banyak Rumah yang Belum Punya IMB di Nagari Kolok Kota Sawahlunto

Sawahlunto, Editor.-Sudah terlalu lama masyarakat (baca rakyat, Red.) menderita dan terjajah di negerinya sendiri. Ada ratusan unit rumah  masyarakat klasifikasi gubuk, semi permanen sampai permanen tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alasannya tanah yang mereka tempati belum bersertifikat karena masih menyewa kepada manejemen PT. Bukit Asam, Tbk.

Ketua KAN Kolok Ir. H. Dahler Djamaris Dt. Pangulu Sati, MSc ketika dihubungi di kediamannya Desa Kolok Nan Tuo Jum’at (20/03/2020) tidak menampik siklus yang diciptakan BUMN PT. Bukit Asam, Tbk untuk masyarakat tersebut masih berlangsung.

Setidaknya masyarakat pemilik bangunan rumah di Kelurahan Durian I, Kelurahan Durian II, Desa Santur (Kecamatan Barangin) dan Desa Sikalang ( dulu namanya Sawah Rasaw V) di Kecamatan Talawi, mengaku belum memiliki sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sawahlunto.

“Ini dilema yang harus segera dicarikan solusinya,” tegas Dt. Pangulu Sati.

Menanggapi pertanyaan tentang solusi yang dilaksanakan, Dahler Pensiunan PU yang jabatan terakhirnya Satker Wilayah Sumatra Barat yang berhasil menyelesaikan pembangunan Jembatan Layang Kelok Sembilan dan Fly Over Jalan di seputar Pasar Simpang Aur Kuning Bukittinggi, menjelaskan, semua pemilik bangunan rumah yang menyewa tanah kepada PT. Bukit Asam, Tbk harus didata ulang oleh OPD terkait, Pemerintah Desa dan Kelurahan setempat. Hasil pendataan itu akan dijadikan resume untuk mengambil kebijakan selanjutnya.

“Ketua dan Pengurus KAN Kolok sudah melakukan koordinasi awal dengan Walikota Sawahlunto, Bapak Deri Asta, termasuk ketika Ketua KAN Kolok dan Sembilan Ninik Mamak  Pangulu Suku memenuhi undangan Komisi VI DPR-RI ke Jakarta. Secara prinsip Walikota Sawahlunto mendukung perjuangan Masyarakat Hukum Adat dan Ninik Mamak Pelaksana serta Pemangku Hukum Adat ” kata Dahler.

Hasil pendataan awal ini, kata Dahler, akan dijadikan landasan untuk pengambilan keputusan berikutnya. Pada akhirnya nanti seluruh tanah yang disewa kepada PT Bukit Asam, Tbk tempat berdirinya bangunan rumah akan memiliki Sertifikat Tanah Hak Milik.

Syarat untuk pengurusan sertifikat itu, secara Adat semua pemilik bangunan diwajibkan memenuhi proses; “Adaik diisi Limbago dituang”. Maksudnya seluruh pemilik bangunan rumah yang masih  menyewa tanah kepada PT Bukit Asam, Tbk wajib mengaku mamak kepada salahseorang Ninik Mamak Pemangku Adat dari Sembilan Suku di Kagarian Kolok. Sembilan Suku di Kanagarian Kolok adalah Kuti Anyia, Mandailiang, Payobada V, Si Timbago, Payobadar IV, Melayu, Patopang A, Patopang B dan Tampuniak. Kalau proses ini sudah dijalani, maka sudah sah menjadi kemenakan Ninik Mamak Kolok dan untuk proses pengurusan sertifikat akan dikeluarkan alas hak atas tanah yang akan disertifikatkan itu.

“Adakah syarat dari pihak Pemerintah Kota Sawahlunto? Kita serahkan kepada pihak Pemerintah Kota, apakah membayar PBB tertunggak selama menyewa tanah atau membayar pengurusan IMB. Seyogyanya Pemerintah Kota Sawahlunto yang menentukan,” imbuh Dt. Pangulu Sati.

Erichan R, Dt Malin Panghulu. B. Ac.
Erichan R, Dt Malin Panghulu. B. Ac.

Sementara itu Erichan R Dt. Malin Pangulu yang dihubungi Minggu malam (22/03/2020), menegaskan bahwa Ninik Mamak Pemimpin Adat Pangulu  Sembilan Suku di Kanagarian Kolok sudah sepakat menyelasaikan masalah tanah ini dengan PT Bukit Asam, Tbk. “Sampai detik ini Ninik Mamak Kanagarian Kolok tidak mengakui Pesta Adat Zaman Kolonial Belanda sebagai pelepasan hak atas tanah lokasi penambangan. Sebagaimana yang dikatakan Ketua KAN Kolok, Ninik Mamak akan terus berjuang dan memperjuangkan Hak Asal Usul Tanah Ulayat dengan filosofis; kabau pai kubangan tingga atau hak babaliak ka nan punyo,” tegas Dt. Malin Pangulu.

Ditambahkan Erichan, perjuangan Ninik Mamak kali ini tidak sekedar masalah tanah 393 hektar di kawasan Kandi saja. Tapi lebih luas lagi seluruh tanah dan aset adat di Kanagarian Kolok akan dituntaskan Ninik Mamak. Untuk diketahui batas Nagari Kolok ini dengan Nagari Kubang, Jorong Rawang Nagari Sulit Air, Nagari Talawi dan Rantiah, imbuh Erichan.

Menjawab berbagai isu yang berkembang di luar seakan perjuangan menjelang adanya ‘titiktemu’ yang ditawarkan PT. Bukit Asam kepada Ninik Mamak, Ir. H. Dahler Djamaris Dt. Pangulu Sati, MSc senada dengan Erichan R Dt. Malin Pangulu, B.Ac, bahwa perjuangan ini merupakan perjuangan hargadiri seluruh komponen di Nagari Kolok. “Titiktemu yang dimaksud mungkin ada tawaran dalam bentuk finansial dan sejenisnya dari PT Bukit Asam, Tbk, InshaAllah kami tidak akan tergiur dan tidak akan bergeming dari perjuangan awal. Titiktemu yang kami harapkan PT Bukit Asam, Tbk, dengan legowo mengembalikan seluruh aset Nagari Kolok tanpa syarat. Andaikata PT Bukit Asam, Tbk, tidak mau dengan konsep yang ditawarkan Ninik Mamak, maka jalan hukum pun Ninik Mamak Kolok siap menghadapinya, tegas Dahler dan Erichan.

Berbicara tentang tanah eks penambangan di kawasan Kandi, sesuai dengan peruntukannya dalam pembuatan dan penyusunan Master Plan, Blok Plan dan RT/RW-nya sebagai Pusat Perkantoran & Pekayanan Masyarakat, Pusat Informasi & Destinasi Pariwisata, Pusat Wisata Religi Manasik Umroh & Haji Sumatra Barat dan Pusat Pemukiman Penduduk yang Grand- Desaign sudah dikukuhkan melalui Peraturan Daerah (Perda). “Kalau tanah ini sudah diserahkan PT. Bukit Asam, Tbk kepada Ninik Mamak, fungsinya tetap sebagaimana yang tertuang pada Master Plan dan Blok Plan. Bahkan kami sudah menyampaikan kepada Walikota Sawahlunto agar Master Plan ini disosialisasikan kembali kepada Forkopimda, Pimpinan OPD, Masyarakat, Ketua Parpol, Politisi dan wartawan. Ketua  Tim Penyusun Master Plan Kota Sawahlunto Ir. H. Syafril Rivai, MSc dan timnya menyatakan, kalau diminta siap mensosialisasikannya kembali. Tujuan kami agar kita memiliki persepsi yang sama dalam mengarifi perjuangan ini,” kata Dahler dan Erichan senada.

Deri Asta.
Deri Asta.

Ketika diminta keterangannya, Walikota Sawahlunto Deri Asta, Dt. Rang Kayo Mudo Dirajo mengakui Master Plan, Blok Plan dan RT-RW dan Grand-Desaignnya sudah di Perda-kan. Dan sudah siap untuk ditindaklanjuti dan diaktualisasikan kembali. Namun masalah dasar hukum tanah eks penambangan di kawasan Kandi ini, agak menguras pikiran bagaimana  Pemerintah Kota Sawahlunto memposisikan diri. “Dengan adanya perjuangan dan tekad Ninik Mamak Kolok, Pemerintah Kota Sawahlunto dan jajarannya merespons positif perjuangan ikhlas Ninik Mamak Nagari Kolok. Mudah-mudahan masalahnya segera selesai dan kepada instansi dan pihak-pihak terkait di daerah dan di pusat diharapkan turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Deri Asta.

Dalam wawancara Dahler juga menyinggung tentang tingginya semangat dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat ini, bukan dilandasi oleh kepentingan lain seperti yang diurai beberapa politisi lokal untuk kepentingan Pilkada 2023 atau kepentingan Pileg 2024.

“Terus terang perjuangan saya ini jujur, tulus dan ikhlas bersumber dari hatinurani. Tidak ada tendensi lain-lain, kecuali perjuangan hak-hak dasar masyarakat dan perjuangan hargadiri Ninik Mamak Kolok termasuk juga memperjuangjan hak Pemerintah Kota Sawahlunto,” tegas Dt. Pangulu Sati.

Senada seirama dengan penegasan Dahler, Erichan Dt. Malin Pangulu kelihatan lebih santai menjawab pertanyaan, siapa saja boleh berinisiasi, siapa saja boleh menyatakan prinsip, siapa saja boleh berargumentasi, siapa saja boleh ber-analis. Tapi prinsip dan pada intinya perjuangan yang dilakukan Ninik Mamak Kolok ini dilandasi oleh rasa memiliki Hak Asal Usul dan bertujuan untuk mengembalikan Hak Kembali Ka Nan Punyo sebagaimana yang ditegaskan Dahler Dt. Pangulu Sati tadi.

“Bicara tentang perjuangan, siapa saja yang ikut berjuang, kalau perjuangan itu sukses tentu ada reward atau penghargaan yang akan diberikan. Termasuk juga wartawan yang ikut membantu perjuangan tentu akan mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Sawahlunto dan Ninik Mamak Kanagarian Kolok. Doakan perjuangan kami sukses ya,” kata Erichan sambil ketawa.

Kronologis Perjuangan Ninik Mamak.

Sebelumnya yang telah niniak mamak proses pendataan seluruh Aset di Nagari Kolok baik eks tambang, perkantoran maupun rumah tempat tinngal. Kemudian memenuhi undangan Komisi VI DPR RI Ninik Mamak di Kanagarian Kolok tidak pernah menerima waris atau informasi bahwa pesta rakyat Pesta Adat yang dilakukan PT. BA UPO merupakan pelepasan hak atas kepemilikan atas lahan tambang yang yang luasnya 393 hektar yang ada dikenagarian Kolok.

Demikian disampaikan Ketua KAN Kolok Ir. H. Dahler Djamaris. Dt, Panghulu Sati, M. Sc pada audiensi dengan Anggota Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara 1, Rabu (26/02/20) yang lalu.

Foto bersama Anggota Komisi VI DPR RI.
Foto bersama Anggota Komisi VI DPR RI.

“Negara dalam Negara di Kota Tua Sawahlunto” ungkapan ini seakan tidak asing lagi di Sumatera Barat, khususnya di Kota Sawahlunto. Ungkapan ini Seolah Belanda masih saja menggerogoti darah masyarakat kecil yang tak berdaya. Tak mau berdiam saja, sejak dulu sudah berbagai cara dilakukan masyarakat setempat agar PT. BA UPO bisa mengembalikan tanah Ulayat pasca tambang. Karena hal ini tentu berdampak buruk pada masyarakat serta pemerintah sendiri yang terkekang dalam masalah tanah.

Hal itu sepertinya menarik perhatian beberapa anggota dewan setelah Ketua KAN Kolok Ir. H. Dahler Djamaris. Dt, Panghulu Sati, M. Sc dan anggota DPRD Kota Sawahlunto, Dasrial Ery mengungkapkan permohonannya langsung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang rapat Komisi VI.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Komisi VI DPR RI akan turun tangan mengatasi keresahan masyarakat tersebut, setelah KAN Kolok dan Anggota DPRD Sawahlunto yang diwakili Dasrial Ery mendatangi Gedung Nusantara 1.

Andre Rosiade, Anggota DPR RI dari Komisi VI Fraksi Partai Gerindra menjelaskan, kami telah mendapatkan surat dari Walikota Sawahlunto, Deri Asta terkait Tanah sebanyak 393 hektar untuk diteruskan pada Menteri BUMN, Erick Thohir.

“Saya ingin sampaikan kepada Pak Datuak dan Niniak Mamak Sawahlunto yang hadir, terkait tanah itu kami diamanahkan pada Bulan November 2019 lalu oleh Wako Sawahlunto untuk dilanjutkan pada Menteri BUMN,” katanya.

Dalam waktu dekat, lanjut Andre, Kementrian BUMN akan meminta deputi hukum untuk mengkaji hal ini dan selanjutnya akan mengadakan pertemuan lanjutan melibatkan Kementrian BUMN, Pihak PT. BA, Pemerintah Kota, DPRD, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Bareskrim, BPK, BPKP hingga KPK. “Karena ini kan aset negara dan Insya Allah akan disahkan dalam bertahap, yang kemungkinan seratus hektar dulu. Itu informasi sementara, karena Wako sebelumnya dalam surat resmi hanya mengatakan tentang tanah yang 393 hektar saja,” kata Anggota DPR RI Dapil I Sumbar ini.

Sementara, Rieke Diah Pitaloka dari Fraksi PDI-P mengungkapkan dukungannya pada perjuangan KAN Sawahlunto dalam pemulihan status tanah tersebut.

“Ini tentunya harus menjadi perhatian serius, karena saya juga tahu Sawahlunto sekarang telah menjadi Word Herritage yang sudah ditetapkan UNESCO, sehingga memang tugas kita semua dalam menjaganya. Terkait masalah tanah ini saya lihat seolah olah kita masih hidup di zaman penjajahan Belanda ya, seolah kita belum merdeka. Ini pendapat saya pribadi saja dan saya mendukung perjuangan KAN Nagari Kolok,” katanya.

Dia juga mengatakan akan memperjuangkan hal ini dengan perannya sebagai Duta Arsip RI “Selanjutnya mohon ijin kita dapat berkomunikasi dan kebetulan dari partai saya juga sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi dan sekarang kami sedang memperjuangan masyarakat hukum adat,” lanjutnya.

Ia juga mengajak agar dibuat Undang Undang yang sesuai aturan hukum RI, bukan saja Undang Undang tentang masyarakat hukum Adat namun juga dibuatkannya Undang Undang tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat Adat.

Jika hak kepemilikan tanah bekas tambang kembali kepada masyarakat kenagarian Kolok akan dipergunakan untuk apa ?

Berdasarkan data wilayah ini sudah dibuatkan master plane oleh Ir. H .Syafril Rivai. M. Sc beserta tim ( Pekan baru, Riau), peruntukanya adalah untuk pelayanan pemerintahan, perkantoran dan pusat pariwisata kota Sawahlunto. Master plan ini sudah berusia 15 tahun yang lalu masa pemerintahan alm Ir. H. Amran Nur. Dokumen master plan, blok plan dan Rt/Rw nya akan ditinjau kembali setelah berusia 25 tahun. Untuk itu, sebagaimana yang dipertanyakan Deddy Sitorusdari Fraksi PDI-P ini, secara de facto dan de jure segera dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.** Adeks-Dinno

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*