Manajeman Pasar Rakyat Harus Bermuara Pada Perlindungan Pelaku Pasar

Padang, Editor.- Manajemen Pasar Rakyat kedepan harus bermuara kepada pelindungan pelaku pasar dari perlakukan persaingan yang tidak seimbang pada pasar tradisional. Kalau masalah ini tidak mampu dilakukan terhadap pengusaha lemah, akibatnya akan fatal dapat mengkibatkan usaha kecil akan gulung tikar. Untuk itu perlu pengawasan pelaku pasar rakyat dari hulu sampai hilir.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PPP DPRD Provinsi Sumatera Barat Zalman Zaunit, S.Sos, Rabu (1/6) pada rapat paripurna DPRD Sumbar dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 5 raperda. Masing masing, Tuntutan Ganti Rugi daerah, Pembinaan dan pemberdayaan Pasar Rakyat, Perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi Jasa umum, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Penyelenggaraan Imunisasi.

Menurut Zalman Zaunit, sebagaimana yang telah santer diperbincangkan akan dimasyarakatkan program Minang Mart dalam pergaulan pasar pada masyarakat bawah di Sumatera Barat. Dalam Hal ini Fraksi PPP berpendapat bila pasar Taradisional dipersandingkan dengan Minang Mart yang difasilitasi oleh pemerintahn daerah, hal ini akan terjadi dua persimpangan jalan dan akan membuat kompetisi pasar yang menjurus kepada persaingan. Untuk itu Fraksi PPP menyarankan perencanaan yang belum matang mengenai Minang Mart, mari sempurnakan pengembangan pasar tradisional dengan pola menempatkan kepentingan masyarakat dibawah anak kemenakan di masing masing nagari yang memiliki pasar tradisional. Sehinga nantinya diharapkan mampu menjadikan masayarakat tersebut menjadi masyarakat madani yang sejahtera serta berkeadilan yang kita cita citakan.

Mengenai pembentukan UPTD tempat pembuangan akhir sampah regional suatu hal yang sangat diperlukan, untuk masa yang akan datang untuk mencakupi sarana prasanaran UPTD itu harus diselasaikan dengan baik. Sehingga tugas UTD tidak ada yang terhambat dan terlambat . Dan yang lebih penting lagi pemerintah daerah perlu memberikan dana talangan untuk pengelolaan UPTD bekerja pada pada bulan atau tahun berikutnya. Sehingga keluhan terhadap kekurangan sarana prasarana dapat diakhiri.

Berbicara masalah perumahan dan pemukiman merupakan kebutuhan dasar manusia, kedepan akan semakin penting melakuklan proteksi perlindungan terhadap tanah atau lahan lahan yang produktif untuk kepentingan pertanian berkelanjutan. Dalam hal ini Fraksi PPP menyarankan kepada pemerintah daerah, menyangkut pertanahan perumahan perlu diatur dalam suatu rancangan perda daerah untuk menjaga jangan sampai terjadi perbenturan antar kepentingan pengembang dengan kebutuhan untuk pertanian (Irigasi teknis) dengan pemilik lahan.

Selain dari itu, jelas Zalman Zaunit, untuk memudahkan setiap kepentingan terhadap lahan perumahan, pemerintah kabupaten/kota harus menjelaskan peruntukan lahan dalam suatu tata ruang yang ditetapkan dalam perda.

Pada keksempatan ini Fraksi PPP juga menyinggung tentang BPJS. Dalam hal ini Fraksi PPP berharap kepada SKPD terkait dalam mensosialisasikan BPJS dengan pola jemput bola. Masyarakat harus paham bahwa BPJS harus dimiliki oleh seluruh masyarakat. Jangan mengurus BPJS setelah mengalami jatuh sakit. BPJS sangat perlu melindungi masyarakat dari sakit, ujar Zalman Zaunit.

Sementara itu juru bicara fraksi Golkar yang disampaikan oleh juru bicaranya Zigo Rolanda, mengharapkan pemerintah daerah melalui SKPD terkait dan pemerintah kabupaten/Kota terus membina 292 pasar, disamping 20 pasar yang telah dibina oleh kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 20 unit pasar pada 13 kabupaten/Kota sejak tahun 2015.

Setelah ditetapkannya perda-perda ini Fraksi Gokar juga berharap agar segera disosialisasikan kepada masyarakat dan diterapkan langsung oleh masyarakat, terutama kepada SKPD terkait di Kabupaten/Kota, Camat, Walinagari dan Ketua KAN serta pengurus Pasar secara bertahap.

Pada kesempatan tersebut Hidayat, Yulfitni HM Nurnas sangat kecewa dengan paripurna pengambilan keputusan terhadap 5 Ranperda ini. Seeharusnya laporan dibacakan oleh masing masing ketua pansus. Namun karena menghemat waktu, akhirnya laporan tersebut hanya diserahkan saja kepada pimpinan DPRD. Sehingga apa yang mau disampaikan oleh masing-masing ketua pansus tidak diketahui oleh masyarakat banyak .

Acara paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir H. Arkadius Dt Intan B ano yang dihadiri oleh anggota Forkopinda , para SKPD dan undangan lainya. ** Herman

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*