Maksud Hati Membantu Atasan, Tak Tahunya Dicopot Dari Jabatan

Padang, Editor.- Sidang gugatan Irvan Khairul Ananda, mantan Kepala Kesbangpol selaku penggugat terhadap Gubernur Sumbar irwan Prayitno selaku tergugat terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Sidang ke 4 yang mulai berlangsung sekitar pukul 12.00 Wib, Kamis (18/8) kemarin agendanya penyampaian gugatan oleh penggugat dan jawaban oleh tergugat.

Dalam gugatannya yang disampaikan kuasa hukumnya Wilson Saputra, SH & rekan, penggugat antaralain memohon penundaan pelaksanaan Surat Keputusan tergugat No.862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016. SK tentang pencopotan (pembebastugasan) diri penggugat dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar itu dikeluarkan tergugat karena penggugat dinilai telah menyebarkan berita Portal Editor berjudul “Di Gubernuran Sumbar, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato” melalui group WhatsApp Palanta Awak Basamo (PAB).

“Pada saat (membaca) berita itu, penggugat berpikiran pak gubernur Sumbar harus bergerak cepat membaca, memahami dan mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah atau perbuatan pencemaran nama baik tergugat. Karena pada saat itu, hubungan komunikasi dengan tergugat terputus sama sekali, maka penggugat sesuai tupoksi dini dan lapor cepat, menyampaikan informasi tersebut lewat Whatsapp,” tulis Wilson.

Selain itu, penggugat juga berpendapat bahwa SK pembebas tugasan (pencopotan) dirinya dari jabatan sebagai Kepala Kesbangpol oleh tergugat karena penggugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik, bertentangan dengan hukum pidana. Sebab, seseorang dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik jika sudah terdapat putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang yang dipimpin Andi Noviandri selaku hakim ketua bersama Akhdiat Sastrodinata dan Lizamul Umam sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Darman ini terdaftar dengan nomor perkara 16/G/2016/PTUN-Padang. Pada sidang ke 4 ini, kuasa hukum tergugat yang diwakili Desi, SH, Kabid Hukum Biro Hukum Setdaprov belum menyiapkan jawaban atas gugatan penggugat. Sehingga majelis hakim memutuskan menunda siding pada Kamis depan untuk mendengarkan jawaban tergugat.

Sementara itu, penggugat Irvan Khairul Ananda yang ditemui usai sidang mengatakan, gugatan yang dia ajukan 20 Juli lalu, merupakan bentuk ketidakpuasannya atas sikap dan putusan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang mencabut kewenangannya sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumbar pada 22 April lalu.

Dia menilai, apa yang dilakukan gubernur adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. Padahal, selaku bawahan, dia merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang besar.“Pemimpin itu, jika anak buahnya salah harus ditegur. Namun ini tidak, gubernur langsung mengambil keputusan yang merugikan saya,” ujarnya.

Irvan mengaku sudah berusaha dan mencoba untuk bertemu dan menghadap gubernur terkait keputusan pencabutan wewenang itu. Namun gubernur tidak mau ditemui. Bahkan, Irvan juga mengirim surat resmi terkait keputusan tersebut, tapi lagi-lagi tidak digubris. Surat yang dikirimkannya, pun tak dibalas.

“Tidak saja surat, pesan singkat sudah saya kirimkan juga. Termasuk menelepon gubernur, tapi tidak bisa masuk,” ujarnya. Dia menilai, putusan gubernur tersebut merupakan bentuk penzaliman terhadapnya. Gara-gara putusan tersebut, dia tidak dapat menerima kenaikan pangkat pengabdian.** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*